Menuju konten utama

Kasus Santri Tewas Dianiaya di Gontor: Dua Orang Jadi Tersangka

Penyidik Polres Ponorogo juga telah melaksanakan autopsi sebagai kelengkapan proses penyidikan kasus kematian santri di Ponpes Gontor.

Kasus Santri Tewas Dianiaya di Gontor: Dua Orang Jadi Tersangka
Pihak Polres Ponorogo, Jawa Tengah melakukan olah TKP kasus dugaan penganiayaan hingga menewaskan santri AM di lingkungan Pondok Modern Gontor, Selasa (6/9/2022). (FOTO/Dok. Juru Bicara Pondok Modern Darussalam Gontor)

tirto.id - Polres Ponorogo menetapkan dua santri senior Pondok Pesantren Modern Darussalam Gontor berinisial MFA (18) dan IH (17) sebagai tersangka penganiayaan hingga menewaskan AM (17).

Hal itu disampaikan Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta saat mengecek penanganan perkara tersebut bersama Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA) Bintang Puspayoga.

"Dalam penyidikan, penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan telah menetapkan dua tersangka inisial MF dan IH," ucap Nico, Senin (12/9/2022).

Menurut Nico, penyidik Polres Ponorogo juga telah melaksanakan autopsi sebagai kelengkapan proses penyidikan.

Selain soal penyidikan, kepolisian bersama Menteri PPPA membahas perihal edukasi dan pencegahan supaya kasus kekerasan ini tidak terjadi kembali khususnya di lembaga pendidikan di Jawa Timur.

"Kami kerja sama dengan instansi terkait, dengan membentuk Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak. Dalam satgas ini ada beberapa dinas yang terkait seperti Dinas Sosial, Dinas Agama, Tim Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak, serta lembaga swadaya masyarakat," ujar Nico.

Masyarakat atau korban bisa mengadukan dugaan kekerasan kepada satgas tersebut melalui sambungan telepon. Nico berharap setiap lembaga pendidikan dapat melindungi anak dalam hak memperoleh pendidikan tanpa ada kekerasan.

Kasus kekerasan di Gontor terungkap ketika, Soimah, ibunda AM (17), seorang santri Pondok Modern Darussalam Gontor, mengetahui anaknya tewas lantaran diduga dianiaya oleh kakak kelasnya.

Soimah mengaku menerima kabar duka kematian anaknya dari pengasuh ponpes pada Senin, 22 Agustus 2022, pukul 10.20 WIB, setelah si anak mengikuti kegiatan. Namun ia merasa janggal karena surat kematian sang anak mencantumkan bahwa AM meninggal pada pukul 06.45.

Penganiayaan terhadap korban AM hingga tewas diduga terkait barang perkemahan yang hilang atau rusak setelah kegiatan di Ponpes Gontor. Tersangka MFA dan IH yang merupakan santri senior menganiaya AM dengan dalih sebagai hukuman atas kelalaiannya.

Baca juga artikel terkait KASUS PENGANIAYAAN DI PONPES GONTOR atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Gilang Ramadhan