Menuju konten utama

Kasus Peretasan Tirto & Tempo: Perkara Masuk ke Tahap Penyidikan

Yusri sebut kepolisian juga menunggu hasil audit pihak ketiga untuk pendalaman penyidikan kasus peretasan Tirto.id dan Tempo.co.

Kasus Peretasan Tirto & Tempo: Perkara Masuk ke Tahap Penyidikan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus saat memberikan keterangan di Markas Polda Metro Jaya, Senin (30/3). (ANTARA/Fianda SR)

tirto.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menaikkan status dugaan peretasan situs media daring Tirto.id dan Tempo.co ke tahap penyidikan. Kasus masih bergulir, tapi polisi belum menetapkan tersangka.

“Sudah lengkap dilakukan gelar perkara, kasus ditingkatkan menjadi penyidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Jumat (2/10/2020). Kini penyidik menunggu data Look IP Address pada surat elektronik yang diretas.

Dia melanjutkan, kepolisian juga menunggu hasil audit pihak ketiga untuk pendalaman penyidikan. “Kami minta Google terkait masalah akun yang diretas oleh pelaku, kami juga kejar akun (peretas)," sambung Yusri.

Pada 25 Agustus 2020, perwakilan dua media itu mengadukan dugaan peretasan situs. Ada dua berkas laporan polisi yakni LP/5037/VIII/YAN.2.5./2020/SPKT PMJ dengan pelapor Pemred Tempo.co, Setri Yasa. Sementara Nomor LP/5035/VIII/YAN.2.5./2020/SPKT PMJ dengan pelapor Pemred Tirto.id Atmaji Sapto Anggoro.

Sementara itu, Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengirim surat kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana untuk meminta informasi perkembangan penanganan kasus peretasan tersebut. Lembaganya memberi perhatian serius terkait aduan peretasan Tempo.co dan Tirto.id.

Pihaknya lantas membentuk Tim Kebebasan Berekspresi dan Kejahatan Digital untuk melakukan pemantauan dan penyelidikan perkara. Merujuk Pasal 89 ayat (3) Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, Komnas HAM meminta polisi segera menindaklanjuti laporan dan menyampaikan informasi perkembangan penanganan.

“Aksi peretasan dan serangan digital terhadap media nasional adalah bentuk ancaman terhadap demokrasi, membatasi hak atas informasi masyarakat, mencederai kebebasan berpendapat dan berekspresi serta lebih jauhnya mengganggu kepentingan bangsa dan negara," kata Anam dalam salinan surat yang diterima wartawan Tirto, Jumat (11/9/2020).

Ia mengingatkan agar kepolisian selaku bagian dari pemerintah Indonesia wajib memenuhi dan melindungi HAM sebagaimana diatur dalam Pasal 71 UU Nomor 39 Tahun 1999. Penting bagi Komnas HAM, sambung Anam, dan polisi untuk segera menuntaskan kasus ini dengan membongkar aktor serta tujuan peretasan.

Baca juga artikel terkait PERETASAN atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Abdul Aziz