Menuju konten utama

Kasus Penganiayaan Taruna Akpol: Terdakwa Christian Divonis 1 Tahun

PN Semarang menjatuhkan vonis 1 tahun untuk Brigadir Taruna III Christian, sementara Gibrail Charthens Manorek, Martinus Bentanone, dan Gilbert Jordi Nahumury dijatuhi hukuman 6 bulan dan 20 hari.

Kasus Penganiayaan Taruna Akpol: Terdakwa Christian Divonis 1 Tahun
Sembilan terdakwa kasus penganiayaan senior kepada junior Taruna Akademi Kepolisian menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Jumat (17/11/2017). ANTARA FOTO/Aji Styawan.

tirto.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada Taruna Tingkat Akademi Kepolisian (Akpol) Semarang Brigadir Taruna III Christian Atmadibrata Sermumes dalam kasus tewasnya Brigadir Taruna II M.Adam akibat penganiayaan oleh senior terhadap juniornya itu.

Hakim Ketua Antonius Widijantono dalam sidang di PN Semarang, Rabu (13/12/2017) menjatuhkan hukuman satu tahun penjara terhadap Christian. Sementara tiga terdakwa lain yang diadili bersama Christian, masing-masing Gibrail Charthens Manorek, Martinus Bentanone, dan Gilbert Jordi Nahumury dijatuhi hukuman enam bulan dan 20 hari.

Hakim menyatakan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 170 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya seseorang.

Terdakwa Christian dijatuhi hukuman paling berat karena diketahui masih melakukan pemukulan meski korban M. Adam sudah terjatuh dan tidak sadarkan diri.

Sementara satu terdakwa lain, Brigadir Taruna III Rinox Lewi Wattimena yang merupakan Komandan Korps Himpunan Indonesia Timur Taruna Akpol Semarang dijatuhi hukuman tujuh bulan penjara atas kelalaiannya hingga mengakibatkan kematian M. Adam.

Hakim Ketua Casmaya menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 170 ayat 1 jo Pasal 56 KUHP. “Terdakwa secara sengaja memberikan kesempatan terjadinya hal tersebut,” kata dia.

Meski tidak melakukan pemukulan secara langsung terhadap korban, namun terdakwa sebagai koordinator seharusnya bisa mencegah terjadinya tindak pidana tersebut.

Meski demikian, lanjut dia, faktor kesalahan yang terjadi sepenuhnya bukan berasal dari terdakwa.

Atas putusan tersebut, baik jaksa penuntut umum maupun para terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Dalam kasus ini, Taruna Adam diketahui meninggal dunia pada Kamis dini hari (18/5/2017). Berdasar hasil autopsi tim dokter Rumah Sakit Bhayangkara Semarang, ia diduga tewas karena kekurangan oksigen setelah paru-parunya terluka. Hasil pemeriksaan luar mendapati Adam mengalami luka memar di bagian dada.

Baca juga artikel terkait PEMBUNUHAN TARUNA AKPOL

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Abdul Aziz
Editor: Abdul Aziz