tirto.id - Penyidik Inspektorat Khusus (Itsus) mengusut dugaan pelanggaran etik kepolisian terkait penanganan kasus dugaan pembunuhan Brigadir J di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menjelaskan sudah ada 16 polisi yang ditempatkan di tempat khusus, sebelumnya terdapat 12 orang yang dikurung pada Kamis (11/8/2022).
"Jumlah sampai dengan hari ini (Sabtu, 13 Agustus 2022) 16 orang telah ditempatkan di tempat khusus (patsus)," katanya dikutip dari Antara, Minggu (14/8/2022).
Dedi menjelaskan, hasil pemeriksaan dan gelar perkara yang dilakukan Jumat (12/8/2022) malam ditetapkan empat orang perwira menengah (Pamen) di Polda Metro Jaya menjalankan penempatan khusus di Biro Provost Mabes Polri.
"Empat pamen PMJ itu terdiri tiga AKBP dan satu kompol," lanjutnya.
Lebih lanjut, dia menuturkan 16 orang tersebut ditempatkan di dua tempat berbeda. Pertama, Provost Mabes Polri. Kedua, di Mako Brimob, Kelapa Dua Depok, Jabar.
"Jadi enam orang di Mako dan 10 orang di Provost," ucap Dedi.
Untuk diketahui sebelumnya, pada Jumat (12/8/2022) penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menghentikan dua laporan Polisi terkait TKP Duren Tiga yang sebelumnya dilayangkan ke Polres Metro Jakarta Selatan. Tetapi kemudian ditarik ke Polda Metro Jaya.
Dua laporan polisi itu adalah laporan dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan Putri Candrawathi dan laporan kekerasan atau ancaman pembunuhan yang dilaporkan anggota Polres Metro Jakarta Selatan dengan korban Bharada Richard Eliezer atau Bharada E. Kedua laporan ini, melaporkan Brigadir J sebagai terlapor.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi menjelaskan kedua laporan polisi itu sebagai upaya obstruction of justice atau menghalang-halangi penegakan hukum penyidikan dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, sehingga dihentikan laporannya.
Dalam peristiwa ini Timsus telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR dan KM. Keempat disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
Editor: Intan Umbari Prihatin