tirto.id - Kasus korupsi penyimpangan dana Tabungan Wajib Perumahan TNI AD (TWPAD) telah memasuki tahapan baru yakni penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II). Dua tersangka yang siap disidang yakni Kolonel Czi (Purn) CW AHT dan KGS MMS.
“Penyerahan dari penyidik koneksitas kepada penuntut umum dan oditur militer atas nama tersangka lainnya yaitu Kolonel Czi (Purn) CW AHT dan KGS MMS,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, via keterangan tertulis, Jumat (8/7/2022).
Tahapan ini sebagai kelanjutan dari kasus yang tengah disidangkan dengan terdakwa Brigjen TNI Yus Adi Kamrullah dan Ni Putu Purnamasari. Lantas tim penuntut menghadirkan sejumlah saksi dari TNI, notaris, bank dan pihak ketiga lainnya dalam upaya mengembalikan kerugian yang diderita prajurit pada perkara tersebut.
Kemudian, sejalan dengan proses hukum yang berlangsung di Pengadilan Militer tersebut, pada Kamis (7/7/2022), telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II).
“Para tersangka masih terkait dalam perkara dugaan korupsi Dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) Tahun 2012-2014,” lanjut Ketut.
Upaya berikutnya yaitu penuntut umum dan oditur militer akan mempersiapkan surat dakwaan guna melengkapi pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.
Berdasar hasil penyidikan penyidik koneksitas dan berdasar penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, serta penelusuran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan terungkap adanya kerugian keuangan negara senilai Rp133 miliar.
Brigjen Yus Adi diduga mengeluarkan dana Rp127.736.000 dari rekening TWPAD ke rekening pribadinya. Kemudian, dia mentransfer uang tersebut ke rekening Ni Putu Purnamasari dengan dalih pengadaan kavling perumahan bagi prajurit TNI Angkatan Darat. Namun, duit itu digunakan untuk kepentingan pribadi.
Dana TWPAD yang diduga dikorupsi berasal dari gaji prajurit yang dipotong dengan sistem autodebit, langsung dari gaji prajurit sebelum diserahkan.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Maya Saputri