tirto.id - Brigadir Ricky Rizal, sopir Putri Candrawathi, jadi tersangka pembunuhan berencana dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Ricky dijerat Pasal 340 subsider Pasal 33 juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.
Namun, Direktur Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) Muhammad Afif menyoroti penerapan Pasal 340 yang bisa mengakibatkan hukuman mati terhadap Brigadir Ricky. Ia sebut, pidana mati masih diakui dalam hukum pidana di Indonesia, tetapi penerapannya kontradiktif dengan norma hak asasi manusia, yaitu hak hidup.
“Meskipun kasus ini menyebabkan terenggutnya nyawa Brigadir J, pemberian ancaman hukuman mati bukan sebagai saluran balas dendam," ucap dia dalam keterangan tertulis dikutip pada Selasa, 9 Agustus 2022.
Apalagi Brigadir Ricky rentan menjadi pihak yang diperdaya oleh aktor utama yang memiliki kewenangan dan kekuasaan memberi perintah. "Penggunaan ancaman pidana mati terhadap Brigadir RR seolah menjadi solusi jitu untuk kasus ini," sambung Afif.
Padahal, kepastian peran Brigadir Ricky dalam kematian Brigadir Yosua masih menjadi polemik di tengah ketidakjelasan keberadaan pelaku lain yang mungkin menjadi dalang dalam perkara ini. Belum jelas apakah ada pelaku lain dan bagaimana relasi pelaku tersebut dengan Brigadir Ricky.
Di tengah ketidakjelasan ini, bukan tidak mungkin Brigadir Ricky memiliki peranan minor yang tingkat kesalahannya jauh di bawah pelaku utama. Kemungkinan adanya relasi kuasa atas perintah atasan, dapat memaksa Brigadir Ricky yang berstatus sebagai ajudan atau sopir istri Ferdy Sambo bertindak bukan atas dasar kehendak dan nuraninya sendiri.
Afif bilang, pada tahap ini, pelaku-pelaku minor seharusnya mendapat perlindungan agar dapat membantu mengungkap pelaku utama, daripada mengancam mereka dengan pidana mati secara tidak proporsional.
Bunyi Pasal 340 ialah sebagai berikut. “Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.”
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menyatakan Brigadir Ricky jadi tersangka karena ada alat bukti.
"Alasannya, dua alat bukti sudah cukup untuk menetapkan statusnya sebagai tersangka," ujar dia, Senin, 8 Agustus 2022. Namun Andi belum merincikan temuan tim khusus perihal alat bukti dan peran si tersangka.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Abdul Aziz