Menuju konten utama

Kasus Djoko Tjandra: Pinangki Diduga Terima Suap 500 Ribu Dolar AS

Penyidik masih menelusuri jumlah pasti suap yang diterima Pinangki.

Kasus Djoko Tjandra: Pinangki Diduga Terima Suap 500 Ribu Dolar AS
Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan terkait perkembangan kasus Djoko Tjandra di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta, Selasa (4/8/2020). ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww.

tirto.id - Jaksa Pinangki Sirna Malasari ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terkait Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra oleh Kejaksaan Agung. Pinangki diduga menerima suap senilai 500 ribu dolar Amerika Serikat.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Hari Setyono mengatakan penyidikan masih berlangsung untuk mengetahui jumlah pasti yang diterima Pinangki.

"Masih dilakukan kroscek atau penyidikan berapa sebenarnya jumlah yang diterima. Sementara kemarin yang beredar di media maupun hasil pemeriksaan pengawasan itu kan diduga sekitar dollar kalo gak salah 500.000 USD kalau dirupiahkan kira-kira 7 miliar kira-kira," kata Hari di Kejaksaan Agung, Rabu (12/8/2020).

Hari mengatakan Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana berupa penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri. Pinangki disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Hari mengatakan setelah dilakukan penetapan tersangka, tim penyidik pada Selasa (11/8/2020) malam langsung menangkap Pinangki di kediamannya.

Pinangki kemudian dibawa ke Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan. Setelah itu, penyidik menahan Pinangki selama 20 hari ke depan.

"Malam tadi dilakukan penahanan, yang untuk sementara dilakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. Tentu nantinya selama proses akan dipindahkan ke tahanan atau Rutan khusus wanita di Pondok Bambu," ucap Hari.

Sebelumnya, Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi menjatuhkan sanksi disiplin kepada Pinangki karena terbukti melanggar disiplin dan kode etik perilaku jaksa.

Hukuman tersebut dijatuhkan berdasarkan Surat Keputusan No. KEP-IV-041/B/WJA/07/2020 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin (PHD) Tingkat Berat berupa Pembebasan dari Jabatan Struktural.

Pinangki dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan.

Kejagung menilai Pinangki terbukti melanggar disiplin karena pergi ke luar negeri tanpa izin sebanyak sembilan kali di tahun 2019.

Dalam salah satu perjalanan ke luar negeri tanpa izin itu, Pinangki diduga bertemu Djoko Tjandra.

Baca juga artikel terkait JAKSA PINANGKI atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Gilang Ramadhan