Menuju konten utama

Kasus Dito Mahendra, Bareskrim Periksa Ketua RT & Pengasuh Bayi

Polisi juga memeriksa penyanyi Nindy Ayunda terkait kasus yang menjerat Dito Mahendra.

Kasus Dito Mahendra, Bareskrim Periksa Ketua RT & Pengasuh Bayi
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, memberikan keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta. (ANTARA/Laily Rahmawaty)

tirto.id - Bareskrim Polri bakal meminta keterangan Ketua RT dan dua pengasuh bayi dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal Dito Mahendra.

"Hingga saat ini masih dilakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi lain, yaitu WS (selaku) Ketua RT. Kemudian S dan A itu pengasuh bayi," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, di Mabes Polri, Rabu, 7 Juni 2023.

Kemudian, pihak lain yang juga turut diperiksa ialah Nindy Ayunda, seorang penyanyi. Penyidik memeriksa dia sebagai saksi. "Pemeriksaan dua kali ini dengan laporan yang berbeda. Pertama, laporan (terkait) DM sebagai tersangka kepemilikan senjata; kedua, dugaan obstruction of justice. NA telah diperiksa dua kali," terang Ramadhan.

Polisi pun telah menerbitkan daftar pencarian orang terhadap Dito. Karena ia tak memenuhi panggilan penyidik guna pemeriksaan. Surat pencarian itu bernomor No. DPO/8/5/Res.1.17/2023 Tipidum tanggal 4 Mei 2023 atas nama Mahendra Dito Sampurna.

Penerbitan pencarian orang lantaran Dito dua kali mangkir ketika penyidik memanggilnya untuk diperiksa sebagai tersangka. Dia mangkir saat masih berstatus saksi, yakni pada 3 April. Tiga hari kemudian, ia pun tak hadir dalam panggilan kedua.

Lantas penyidik kembali melayangkan surat panggilan pemeriksaan pertama sebagai tersangka pada 28 April, lagi-lagi Dito enggan memenuhi kebutuhan polisi. 2 Mei, giliran jadwal pemeriksaan kedua Dito sebagai tersangka. Ia kembali tak menginjakkan kaki di kantor Bareskrim. Maka penyidik menerbitkan DPO terhadapnya.

Dito terlibat dalam kasus ini karena dia diduga memiliki sembilan senjata api yang tak berizin, masing-masing model ada satu buah. Barang-barang itu ditemukan di kediamannya, yakni Glock 17, Revolver S&W, Glock 19 Zev, Angstadt Arms, Noveske Rifleworks, AK 101, Heckler & Koch G36, Heckler & Koch MP5, dan Walther.

Ia dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Penggeledahan rumah Dito, dilakukan oleh penyidik KPK, perihal dugaan pencucian uang mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi. Usai menemukan senjata, penyidik KPK menyerahkan benda itu kepada polisi.

Baca juga artikel terkait KASUS SENPI DITO MAHENDRA atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Fahreza Rizky