Menuju konten utama

Kasasi Jessica Ditolak Mahkamah Agung

Permohonan kasasi yang diajukan oleh Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, ditolak Mahkamah Agung.

Kasasi Jessica Ditolak Mahkamah Agung
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso (tengah) memasuki ruangan untuk mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (5/10). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A.

tirto.id - Permohonan kasasi yang diajukan oleh Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, ditolak Mahkamah Agung (MA) sehingga ia tetap harus menjalani vonis 20 tahun penjara.

"Mahkamah Agung mengumumkan perkara No.498K/Pid/2017 dengan terdakwa Jessica Kumala alias Jessica Wongso putus pada Rabu, 21 Juni 2017 dengan amar tolak kasasi terdakwa," kata Juru Bicara MA Suhadi di Jakarta, Kamis (22/6/2017).

Pada Maret 2017, Pengadilan Tinggi Jakarta juga memutuskan untuk menolak banding Jessica sehingga menguatkan putusan PN Jakpus Nomor 777/Pid.B/2016/PN.Jkt.Pst tanggal 27 Oktober 2016. Karena gagal di tingkat banding, maka Jessica mengajukan kasasi.

"Amar disusun oleh majelis Artidjo Alkostar sebagai ketua majelis, Salman Luthan dan Sumardiyatmo masing-masing sebagai anggota," tambah Suhadi, seperti diberitakan Antara.

Artinya Jessica terbukti melakukan pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin pada 6 Januari 2016 lalu setelah Mirna meminum es kopi Vietnam yang dipesan Jessica di Kafe Olivier, Grand Indonesia.

Jessica ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan Mirna pada 29 Januari 2016 namun Jessica tiba-tiba menghilang dari kediamannya dan akhirnya ditangkap pada 30 Januari 2016 di Hotel Neo Mangga Dua Square, Jakarta.

Sidang Jessica digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mulai 15 Juni 2016 hingga 27 Oktober 2016 dan menyedot perhatian masyarakat banyak bahkan disiarkan secara live oleh stasiun televisi.

Majelis hakim yang diketuai Kisworo akhirnya menyatakan Jessica terbukti melakukan pembunuhan berencana berdasarkan pasal 340 KUHP dan divonis 20 tahun penjara. Terhadap vonis itu, Jessica mengajukan banding karena menurutnya putusan ini sangat tidak adil dan memihak.

Upaya banding Jessica juga ditolak di tingkat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Hal ini menguatkan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berdasarkan berkas putusan dari Pengadilan Tinggi DKI.

Setelah upaya banding ditolak, pengacara Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, mengajukan upaya kasasi di Mahkamah Agung (MA) yang juga ditolak oleh majelis hakim.

Jessica saat ini ditahan di rutan Pondok Bambu.

Baca juga artikel terkait KASASI JESSICA KUMALA WONGSO atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Hukum
Reporter: Maya Saputri
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri