Menuju konten utama

Karen Agustiawan Ditahan Terkait Korupsi Investasi Pertamina

Karen Agustiawan ditahan oleh Kejaksaan Agung selama 20 hari di Rutan Pondok Bambu, setelah menjalani pemeriksaan sejak Senin (24/9/2018) pagi.

Karen Agustiawan Ditahan Terkait Korupsi Investasi Pertamina
Mantan Dirut Pertamina, Karen Agustiawan. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

tirto.id - Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan ditahan Kejaksaan Agung, setelah menjalani pemeriksaan sejak Senin (24/9/2018) pagi. Karen ditahan terkait kasus korupsi dengan investasi Pertamina di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009.

Karen Agustiawan yang menggunakan rompi merah muda bertuliskan Kejaksaan Agung dibawa menggunakan mobil tahanan menuju Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini, Senin (24/9/2018).

"Benar, ditahan di Rutan Pondok Bambu, kasus dugaan penyalahgunaan investasi di blok BMG Australia tahun 2009," kata pengacara Karen, Susilo Ariwibowo, ketika dimintai konfirmasi, Senin (24/9/2018).

Karen Galaila ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Perintah Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Tap-13/F.2/Fd.1/03/2018 tanggal 22 Maret 2018 dan pencekalannya berlangsung selama enam bulan, yang berarti akan berakhir pada September 2018.

Karen telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Agung sejak 4 April 2018. Ia diduga terlibat dalam kasus korupsi terkait dengan investasi Pertamina di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009. Kejaksaan menaksir investasi itu merugikan keuangan negara hingga Rp568 miliar.

Selain Karen, Kejaksaan juga telah menetapkan 3 orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah Chief Legal Councel and Compliance PT Pertamina (Persero) Genades Panjaitan, Direktur Keuangan PT Pertamina (Persero) Frederik Siahaan, dan mantan Manager Merger & Acquisition (M&A) Direktorat Hulu PT Pertamina (Persero) yang berinisial BK.

Kasus ini berawal ketika PT Pertamina (Persero) melakukan akuisisi (Investasi Non-Rutin) berupa pembelian sebagian aset (Interest Participating/IP) milik ROC Oil Company Ltd di lapangan Basker Manta Gummy (BMG) Australia. Akuisisi itu berdasarkan Agreement for Sale and Purchase-BMG Project tanggal 27 Mei 2009.

Penyidik Kejaksaan menduga ada penyimpangan di pengusulan investasi itu. Sebab, tak sesuai dengan pedoman investasi.

Kejaksaan menemukan bukti pengambilan keputusan investasi itu tanpa disertai studi kelayakan berupa kajian secara lengkap (Final Due Dilligence). Selain itu, keputusan diambil tanpa persetujuan dari Dewan Komisaris.

Kejaksaan menilai, penyimpangan itu mengakibatkan peruntukan dan penggunaan dana 31,49 juta dolar AS serta biaya-biaya lain senilai 26,8 juta dolar Australia tidak memberikan manfaat atau keuntungan kepada PT Pertamina (Persero) dalam rangka penambahan cadangan dan produksi minyak nasional.

Akibatnya, investasi itu mengakibatkan kerugian keuangan negara cq. PT. Pertamina (Persero) sebesar 31,49 juta dolar AS dan 26,8 juta dolar Australia. Menurut perhitungan Akuntan Publik, nilai kerugian itu setara Rp568,06 miliar.

Terkait hal ini, Karen mengaku dirinya hanya menjalankan prosedur dalam investasi perusahaan tersebut di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009.

"Saya sebagai Dirut Pertamina saat itu sudah menjalani tugas mengikuti prosedur," katanya menjelang dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur, Senin (24/9/2018).

Karen diduga telah melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI PERTAMINA atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Yandri Daniel Damaledo