Menuju konten utama

Kapolri Tak Ingin Diadu-adu Soal Kontroversi Densus Tipikor

Penggiat anti-korupsi menilai pembentukan Densus Tipikor berpretensi melemahkan lembaga KPK dalam memberantas korupsi.

Kapolri Tak Ingin Diadu-adu Soal Kontroversi Densus Tipikor
Foto konferensi pers Kapolri Jenderal Tito Karnavian dengan para anggota Pansus Hak Angket KPK di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (12/7). tirto.id/Andrian Pratama Taher

tirto.id - Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian tak berkomentar banyak soal kontroversi pembentukan Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi (Densus Tipikor). Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) tak setuju dengan pembentukan Densus Tipikor. Ia beralasan belum mendapatkan penjelasan secara utuh dari wakil presiden.

“Saya tidak ingin (berkomentar), jangan diadu-adu saya dengan komen lain yang sepotong-sepotong,” kata Tito saat ditemui di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK), Jakarta, Kamis (19/10) seperti diberitakan Antara.

Tito mengatakan wawancara singkat dan mendadak (doorstop) bukan cara yang tepat menjelaskan pembentukan Densus Tipikor. Sebab hal ini harus dijelaskan secara komprehensif. “Saya akan bertemu Menkopolhukam menjelaskan," katanya.

Presiden Joko Widodo mengungkapkan pembentukan Densus Tipikor masih merupakan usulan yang memerlukan pembahasan lebih lanjut. “Rencana itu masih usulan, pekan depan kami bahas dalam rapat terbatas,” kata Presiden Jokowi.

Presiden meminta wartawan meminta penjelasan lebih lanjut mengenai rencana itu kepada Menko Polhukam Wiranto. “Lebih lengkap ke Pak Menko Polhukam,” kata Jokowi.

Baca Juga:

Peneliti dari Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo melihat pemerintah tidak satu suara terkait pembentukan Densus Tipikor. Hal ini misalnya ditandai dengan dukungan yang diberikan partai-partai koalisi pemerintah seperti Golkar dan PDIP terhadap Polri dalam membentuk Densus Tipikor. Sedangkan di sisi lain, Presiden Jokowi bersikukuh untuk memperkuat KPK.

“Ini ada apa?” katanya.

Adnan memandang keberadaan Densus Tipikor maupun Pansus Hak Angket DPR akan melemahkan posisi KPK dalam memberantas korupsi. Ia menilai presiden tidak memiliki kekuatan politik untuk mengendalikan partai pendukungnya.

“Ketika presiden tidak dianggap posisinya dalam konteks pernyataan perlunya penguatan KPK dengan terus berjalannya pansus, itu menunjukkan bahwa kekuatan presiden ada batasnya seperti sekarang,” ujarnya.

Pembentukan Densus Tipikor dinilai Adnan tidak transparan dari segi konsep. Menurut Adnan pemerintah seharusnya sudah satu suara dalam konsep sebelum membahas masalah Densus ini ke DPR. “Kita belum tahu, Densus ini binatang apa?” kata Adnan.

“Apakah ini dipakai oleh Komisi III, oleh partai tertentu di Komisi III tentu saja, untuk mencari lembaga tanding yang bisa kira-kira sama dengan KPK, tapi bisa mereka kendalikan dalam pengertian yang negatif. Itu yang berkembang spekulasinya karena sejak awal tidak terbuka,” imbuh Adnan.

Baca Juga:

Sebelumnya wacana pembentukan Densus Antikorupsi kurang mendapat dukungan Wapres JK. JK menilai belum ada urgensi pembentukan Densus tersebut karena Polri sejauh ini telah melaksanakan fungsinya dengan baik, demikian juga KPK.

JK mengatakan ada enam institusi yang yang menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum, yaitu BPK, BPKP, Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan Agung, Kehakiman, dan KPK.

Apabila hal ini bertambah lagi, maka dikhawatirkan kerja pemerintah hanya membuat laporan dan terjadi ketakutan berlebihan dalam proses pengambilan keputusan serta kebijakan pemerintah.

Rencananya Densus Antikorupsi nantinya akan diisi oleh 3.650 polisi. Para polisi yang bekerja di densus ini diwacanakan akan digaji setara dengan gaji penyidik KPK.

Anggaran yang dibutuhkan untuk pembentukan Densus Antikorupsi mencapai Rp2,6 triliun. Densus ini nantinya akan berkantor di kompleks Polda Metro Jaya. Polri menargetkan Densus Antikorupsi terbentuk pada akhir 2017 sehingga pada awal 2018 Densus bisa mulai bekerja.

Baca juga artikel terkait DENSUS TIPIKOR atau tulisan lainnya dari Jay Akbar

tirto.id - Politik
Reporter: Felix Nathaniel & Jay Akbar
Penulis: Jay Akbar
Editor: Jay Akbar