Menuju konten utama

Kapolri Sebut akan Tindak Pelaku Kampanye Terselubung di Pilpres

Tito menegaskan bahwa Polri akan menindak pelaku kampanye terselubung di Pilpres 2019.

Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian. tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan pada pemilu mendatang para kandidat dan pendukung calon pasangan diharapkan dapat menggunakan kampanye positif

“Dalam berdemokrasi pada pemilu legislatif dan pemilu presiden nanti gunakanlah kampanye positif pada program-programnya,” ujar dia di Jakarta, Senin (10/9/2018).

Sedangkan kampanye negatif, lanjut dia, boleh saja dilakukan agar publik tahu kelemahan dari lawan politik. Namun, ia melarang adanya kampanye terselubung.

Black campaign (kampanye terselubung) ialah kampanye tentang sesuatu yang tidak terjadi pada lawan politik yang kemudian disebarluaskan. Itu termasuk ke dalam undang-undang ITE, fitnah dan pencemaran nama baik,” terang Tito.

Tito menegaskan jika kampanye terselubung itu tetap dilakukan, maka Polri akan bertindak. “Polri ingin mengajak masyarakat untuk menciptakan demokrasi yang sehat dengan menggunakan kampanye positif,” kata dia.

Tito juga menegaskan, ada lima hal yang wajib ditaati oleh masyarakat dalam kampanye nanti, yakni menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain, menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum, menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum, serta menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.

“Lima hal itu terdapat pada Pasal 6 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum. Apabila melanggar, sanksinya akan dibubarkan. Pembubaran ada di Pasal 15,” tutur Tito.

Diketahui, Polri menerbitkan surat telegram yang menyatakan kepolisian akan memantau empat aksi massa pro dan kontra Joko Widodo, yakni #2019GantiPresiden, #2019TetapJokowi, #Jokowi2Periode, dan #2019PrabowoPresiden

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto membenarkan keberadaan surat telegram itu. "Iya, TR (surat telegram) itu benar," kata dia melalui pesan singkat, Senin (3/9/2018).

Surat bernomor STR/1852/VIII/2018 bertanggal 30 Agustus 2018 yang ditandatangani oleh Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri Komjen Pol Lutfi Lubihanto. Instruksi itu ditujukan kepada Direktur Intelijen dan Keamanan di setiap Kepolisian Daerah.

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019 atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Politik
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Alexander Haryanto
-->