tirto.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta Tim Khusus meminta keterangan Irjen Pol Ferdy Sambo perihal dugaan penghilangan barang bukti dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
“Terkait hambatan upaya menghilangkan barang bukti, saya minta Tim Khusus memeriksa FS. Apakah ada perintah dari yang bersangkutan? Tolong segera laporkan hasilnya,” kata Sigit di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022).
Karena perkara ini telah menjadi perhatian publik, kepala kepolisian juga meminta Tim Khusus bekerja keras. “Sehingga betul-betul kami profesional, akuntabel. Tentunya pendekatan secara ilmiah yang akan kami pertanggungjawabkan, bisa dilakukan profesional,” sambung Sigit.
Jika kasus ini cepat rampung, maka akan segera dilimpahkan kepada kejaksaan. Sigit juga menekankan perihal pelanggaran etik yang dilakukan oleh pihak yang berkelindan, untuk lekas diselesaikan dan bisa digelar sidang etik profesi Polri.
Para tersangka perkara ini adalah Bharada Richard Elizer, Bripka Ricky Rizal, KM, dan Irjen Pol Ferdy Sambo. Menurut perannya masing-masing, penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Kemudian berdasar pemeriksaan Tim Khusus, tidak ditemukan tembak-menembak antara Brigadir Yosua dan Bharada Richard Eliezer. Bahkan agar terkesan terjadi baku tembak, Sambo menembak dinding berkali-kali menggunakan senjata milik Yosua. Kejadian itu berlangsung pada Jumat, 8 Juli 2022, di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Maya Saputri