Menuju konten utama

Kapolri Minta Jajarannya Petakan Potensi Kerawanan Jelang Nataru

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas saat Natal dan Tahun Baru.

Kapolri Minta Jajarannya Petakan Potensi Kerawanan Jelang Nataru
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo melambaikan tangan kepada awak media usai menjalani pertemuan dengan Pimpinan Pusat Persatuan Islam (Persis), di Bandung, Jawa Barat, Selasa (16/3/2021). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/hp.

tirto.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan seluruh jajaran kepolisian untuk mempersiapkan pengamanan jelang Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Ia menginstruksikan jajarannya untuk memetakan potensi kerawanan serta mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

"Seluruh Kasatker dan Kasatwil harus mulai memetakan potensi kerawanan dan mempersiapkan rencana pengamanan serta langkah-langkah antisipasi," ucap Sigit, Kamis (25/11/2021).

Sigit menuturkan potensi kerawanan yang harus diantisipasi sejak dini seperti potensi gangguan kelompok pro kemerdekaan Papua, demonstrasi, dan terorisme.

Selain itu, Sigit meminta jajarannya bergerak cepat dalam upaya mitigasi bencana alam. Ia bilang simulasi penanganan bencana juga perlu digelar agar seluruh personel siap menjalankan tugasnya.

"Dirikan posko serta siapkan sarana-prasarana evakuasi dan penanggulangan genangan air, bekerja sama dengan stakeholder terkait untuk mempercepat penanganan banjir, evakuasi warga, distribusi logistik, dan lainnya," sambung dia.

Pemerintah telah menetapkan PPKM Level 3 saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) guna mengantisipasi lonjakan kasus COVID-19. Menyikapi itu, Polri bakal meningkatkan kapasitas operasi lilin untuk menyekat pergerakan masyarakat.

Sigit juga mendorong penguatan Posko PPKM Mikro. Masyarakat yang nekat untuk pulang kampung wajib lapor melalui posko setempat.

Lantas dia mengingatkan agar personel kepolisian bekerja sama dengan TNI dan instansi terkait untuk mengedukasi publik perihal penanganan COVID-19.

"Menyosialisasikan pembatasan PPKM level 3 pada saat Natal dan Tahun Baru sehingga masyarakat dapat mempersiapkan diri dari jauh hari. Memasang banner, spanduk, baliho berisi imbauan kepada pemudik terkait prokes, kewajiban isoman dan standar isoman yang baik," terang Sigit.

Kebijakan PPKM Level 3 di seluruh daerah saat libur Natal dan Tahun Baru diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy. Aturan tersebut berlaku pada 24 Desember 2021 hingga 4 Januari 2022.

Baca juga artikel terkait TAHUN BARU 2022 atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Gilang Ramadhan