Menuju konten utama

Kapolri Hapus Kewenangan Penyidikan di 1.062 Polsek

Penghapusan kewenangan penyidikan di tingkat polsek sempat diusulkan Menkopolhukam Mahfud MD pada Februari 2020.

Kapolri Hapus Kewenangan Penyidikan di 1.062 Polsek
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (tengah) didampingi Ketua Mahkamah Agung Muhammad Syarifuddin (kedua kanan), Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (kedua kiri), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo (kanan) dan Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono (kedua kiri) memberikan keterangan pers dalam peluncuranElectronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Nasional Tahap 1 di Gedung NTMC Korlantas Polri, Jakarta, Selasa (23/3/2021). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww.

tirto.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi mengeluarkan kebijakan tak ada lagi kewenangan melakukan penyidikan bagi 1.062 kepolisian sektor (polsek).

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor: Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat pada Daerah Tertentu (Tidak Melakukan Penyidikan).

Berkas bertanggal 23 Maret 2021 itu dibenarkan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono.

"Ya," ujar Sigit ketika dikonfirmasi, Rabu (31/3/2021).

Keputusan tersebut dalam rangka menindaklanjuti program prioritas Kapolri yang disampaikan pada kegiatan Commander Wish, 28 Januari 2021.

Selain itu, keputusan ini memperhatikan usulan dari Kepolisian Daerah perihal penunjukan Kepolisian Sektor hanya untuk pemeliharaan kamtibmas dan bukan melaksanakan penyidikan perkara.

Kedua, program prioritas Kapolri bidang transformasi, penataan kelembagaan, penguatan Kepolisian Sektor dan Kepolisian Resor sebagai lini terdepan pelayanan Polri dengan rencana aksi mengubah kewenangan Kepolisian Sektor. Dan ketiga, pertimbangan dan saran staf Mabes Polri.

"Polsek yang tidak melakukan penyidikan dalam hal kewenangan dan pelaksanaan tugasnya, memedomani Surat Kapolri Nomor: B/1092/REN.1.3/2021 tanggal 17 Februari 2021 perihal direktif Kapolri tentang kewenangan Polsek tertentu," tulis Sigit.

Berikut daftar 1.062 Polsek dalam Keputusan Kapolri:

1. Aceh: 80 Polsek

2. Sumatera Utara: 19 Polsek

3. Sumatera Barat: 22 Polsek

4. Riau: 20 Polsek

5. Jambi: 15 Polsek

6. Sumatera Selatan: 22 Polsek

7. Bengkulu: 15 Polsek

8. Lampung: 16 Polsek

9. Kepulauan Bangka Belitung: 21 Polsek

10. Kepulauan Riau: 9 Polsek

11. Jawa Barat: 81 Polsek

12. Jawa Tengah: 129 Polsek

13. DI Yogyakarta: 4 Polsek

14. Jawa Timur: 209 Polsek

15. Banten: 8 Polsek

16. Bali: 1 Polsek

17. Nusa Tenggara Barat: 8 Polsek

18. Nusa Tenggara Timur: 25 Polsek

19. Kalimantan Barat: 27 Polsek

20. Kalimantan Selatan: 59 Polsek

21. Kalimantan Tengah: 16 Polsek

22. Kalimantan Timur: 5 Polsek

23. Kalimantan Utara: 10 Polsek

24. Sulawesi Utara: 26 Polsek

25. Sulawesi Tengah: 20 Polsek

26. Sulawesi Selatan: 14 Polsek

27. Sulawesi Tenggara: 15 Polsek

28. Gorontalo: 14 Polsek

29. Sulawesi Barat: 33 Polsek

30. Maluku: 17 Polsek

31. Maluku Utara: 10 Polsek

32. Papua: 80 Polsek

33. Papua Barat: 12 Polsek

Penghapusan kewenangan penyidikan di tingkat polsek sempat diusulkan Menkopolhukam Mahfud MD pada Februari 2020 lalu. Kala itu Mahfud ingin menghilangkan kewenangan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana di level kepolisian sektor (polsek)--tingkat kecamatan.

Mahfud mengatakan hal ini berguna agar "polsek tidak cari-cara perkara". "Polsek, kan, seringkali pakai sistem target," katanya di Istana Negara, Jakarta, Rabu (19/2/2020) lalu. Sistem target muncul karena "kalau enggak pakai pidana, dianggap tidak bekerja".

Tugas polsek diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian (Perkapolri) Nomor 23 Tahun 2010. Aturan tersebut juga mengatur tugas dan fungsi kepolisian resor alias polres.

Pada pasal 78, disebutkan polsek bertugas menyelenggarakan "keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, pemberian perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, serta tugas-tugas Polri lain dalam daerah hukumnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."

Untuk menjalankan tugas itu, menurut pasal 79, polsek menyelenggarakan fungsi, di antaranya, "penerimaan dan penanganan laporan/pengaduan", "penyelenggaraan fungsi intelijen di bidang keamanan", "pengamanan kegiatan masyarakat", serta "penyelidikan dan penyidikan tindak pidana".

Fungsi yang disebut terakhirlah yang mau dihapus Mahfud. Untuk perkara-perkara pidana, Mahfud ingin itu dilakukan di level kepolisian resor (polres)--tingkat kabupaten/kota.

Mahfud lantas mengatakan "pidana yang kecil-kecil", misalnya maling ternak, "harusnya diselesaikan dengan restorative justice, perdamaian, kekeluargaan."

"Jangan apa-apa KUHP dan KUHAP sehingga orang mencuri semangka saja dihukum dengan KUHP," kata Mahfud.

Kebijakan ini disambut baik beberapa pihak, dan ada juga yang memberi beberapa catatan.

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Andrea Poeloengan mengatakan kebijakan ini harus segera direalisasikan karena berdampak positif dari sisi ekonomi, aspek pengawasan hingga bisa lebih mendekatkan polisi dengan masyarakat.

Sementara itu, Ketua Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur mengkritisi tujuan Mahfud yang ingin polisi lebih mengutamakan keadilan restoratif.

Menurutnya, keadilan restoratif, yaitu penyelesaian perkara yang melibatkan semua pihak dan menekankan kepada penyelesaian yang adil dan pemulihan, tidak dapat direalisasikan hanya dengan cara penghapusan satu wewenang polisi, apalagi di tingkat bawah.

Agar keadilan restoratif tegak, pemerintah juga harus mengevaluasi bagaimana perekrutan, pendidikan dan pelatihan, termasuk pengawasan terhadap polisi.

Baca juga artikel terkait PENYIDIKAN atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto