Menuju konten utama

Gelar Perkara Kasus Pagar Laut Tangerang Hanya Menunggu Labfor

Bareskrim Polri menyatakan pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen yang dijadikan dasar pemasangan pagar laut di Tangerang, sudah selesai.

Gelar Perkara Kasus Pagar Laut Tangerang Hanya Menunggu Labfor
Dirpolair Polda Metro Jaya Kombes Joko Sadono bersama jajarannya melakukan pencabutan pagar laut misterius di perairang Tangerang, Senin (27/1/2025). tirto.id/Ayu Mumpuni

tirto.id - Penyidik Bareskrim Polri menyatakan bahwa pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen yang dijadikan dasar pemasangan pagar laut di perairan Tangerang, sudah selesai. Namun, hingga kini prosesnya masih tahap penyidikan.

"Kalau proses pemeriksaa penyidik sudah merasa cukup," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Raharjo Puro di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (14/2/2025).

Dia menekankan, saat ini gelar perkara hanya tinggal menunggu hasil pengujian dari SHM yang dilakukan penyitaan.

"Tinggal tunggu alat bukti lainnya, karena kita masih menunggu dari labfor," ucap Djuhandani.

Diketahui, penyidik Bareksrim Polri akan melakukan gelar perkara kasus pemalsuan pagar laut. Penyidik telah mengantongi sejumlah bukti.

"Mohon doannya dalam waktu dekat, kalau tidak salah kalau saya analisa dari penyidik, mungkin dalam minggu ini atau minggu depan kita," kata Djuhandani di Rupatama Mabes Polri, Rabu (12/2/2025).

Djuhandani sendiri enggan berspekulasi bahwa gelar perkara itu untuk menetapkan tersangka Kepala Desa Kohod, Arsin. Meskipun, sudah ada pengakuan dari Arsin mengenai pemalsuan dokumen yang dilakukan.

"Kita berprinsip pada pembuktian. Terpenuhi alat bukti. Alat bukti itu berkaitan atau tidak. Inilah nanti yang akan kita gelarkan," ucap dia.

Baca juga artikel terkait PAGAR LAUT atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama