tirto.id - Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi menyebutkan sebanyak 33 polisi di provinsi ini meninggal dunia akibat terpapar COVID-19 selama 2020.
"Dari 34 ribu anggota, masih ada 218 personel yang terkonfirmasi positif COVID-19," kata Ahmad Luthfi saat pemaparan evaluasi kinerja Polda Jawa Tengah (Jateng) selama 2020 di Semarang, Rabu.
Menurut dia, para anggota yang positif COVID-19 tersebar di berbagai polres. Ia menjelaskan seluruh polres di Jawa Tengah menyiapkan ruang karantina bagi anggota yang terpapar COVID-19.
Selain itu, kata dia, para anggota yang bertugas di lapangan juga dibekali dengan vitamin, "hand sanitizer", serta obat dan jamu untuk menjaga stamina.
Sementara laporan tentang penindakan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 selama pandemi ini, kata dia, tercatat mencapai 277.881 kegiatan dengan hampir 2 juta sanksi baik lisan maupun tertulis yang dijatuhkan kepada para pelanggarnya.
Sejumlah kasus pelanggaran protokol kesehatan di Jawa Tengah juga diproses oleh polisi. Di antaranya penolakan pemakaman jenazah perawat yang meninggal karena COVID-19 hingga pesta dangdutan di Tegal.
"Sebanyak 229 tempat usaha ditutup sementara karena melanggar, dengan uang denda total sebesar Rp317 juta," ujar Lutfi.
Kasus Corona di Jawa Tengah tergolong tinggi. Hingga 29 Desember, terdapat 79.826 total kasus, di antaranya jumlah kasus meninggal 3.422, sedangkan kasus aktif mencapai 26.398.