tirto.id - Pemerintah, melalui Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah beberapa waktu lalu telah menegaskan bahwa pemberian tunjangan hari raya atau (THR) tidak lagi boleh dicicil seperti tahun sebelumnya.
"THR itu hak pekerja dan kewajiban pengusaha. Di tahun ini, karena situasi ekonomi sudah lebih baik, kami kembalikan besaran THR kepada aturan semula, yaitu 1 bulan gaji bagi yang sudah bekerja minimal 12 bulan. Bagi yang kurang dari 12 bulan, ya dihitung secara proporsional. Tanpa dicicil, alias kontan," kata Menaker.
Bahkan, usai diterbitkan Surat Edaran Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022, Kementerian Ketenagakerjaan mengimbau dua hal kepada pengusaha atau pemberi kerja.
1. Melalui Disnaker, perusahaan diimbau agar segera menunaikan kewajiban memberikan THR Keagamaan kepada pekerja/buruh.
2. Bagi perusahaan yang memiliki profit tinggi dan ekspansi makin baik, diimbau memberikan THR lebih kepada pekerja/buruh.
"THR lebih akan menyenangkan bagi pekerja/buruh seiring meningkatnya harga kebutuhan pokok akhir-akhir ini. THR lebih juga akan membuat pekerja semakin semangat dan produktif saat kembali bekerja setelah merayakan hari raya lebaran, " ujar Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi dalam Rakor dengan Kadisnaker provinsi se-Indonesia secara virtual.
Siapa saja yang berhak untuk mendapat THR Keagamaan?
Lantas siapa saja yang berhak untuk mendapatkan THR Lebaran 2022 ini? Menurut Kemnaker berikut yang berhak untuk mendapat THR Lebaran 2022.
1. Pekerja/ buruh berdasarkan pada PKWT atau PKWTT yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.
2. Pekerja/ buruh berdasarkan PKWTT yang diPHK oleh pengusaha terhitung sejak H-30 hari sebelum hari raya keagamaan.
3. Pekerja/ buruh yang dipindah ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, apabila dari perusahaan lama belum mendapatkan THR.
Apa THR Lebaran 2022 dipotong pajak?
Namun, apakah THR Lebaran 2022 termasuk dalam pendapatan yang akan dipotong pajak?
Berdasarkan pada peraturan Dirjen Pajak Nomor Per-16/PJ/2016 THR termasuk dalam pendapatan pekerja/buruh sekaligus objek pajak penghasilan (PPh 21) khususnya bagi wajib pajak orang pribadi.
Pemotongan PPh 21 atas gaji, THR dan bonus untuk setiap pekerjaan tentu tidak sama. Hal ini karena di samping tergantung pada besaran objek pajak yang dikenakan, pemotongan PPh 21 juga dipengaruhi oleh kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). THR apabila melewati Penghasilan Tidak Kena Pajak maka akan dipotong PPh Pasal 21-nya.
Kapan THR Lebaran 2022 cair?
Jika berdasarkan pasal 5 PP Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, maka THR wajib diberikan maksimal H-7 atau 7 hari Hari Raya Keagamaan atau Hari Raya Lebaran 2022.
Sehingga, jika Lebaran 2022 jatuh pada 2 Mei, maka THR wajib diberikan oleh pengusaha maksimal pada Senin, 25 April 2022 dan tidak boleh dicicil.
Namun, jika perusahaan atau pengusaha terlambat membayar THR pekerja/ buruh maka berdasarkan PP nomor 36 Tahun 2021, Permenaker Nomor 20 Tahun 2016 dan Permenaker nomor 6 Tahun 2016 maka perusahaan akan dikenai denda 5% dari total THR yang harus dibayarkan.
Denda ini nantinya akan dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja/ buruh. Sedangkan jika perusahaan tidak membayarkan denda maka akan dikenakan sanksi administratif berupa,
1. Teguran tertulis
2. Pembatasan kegiatan usaha
3. Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi
4. Pembekuan kegiatan usaha
Selain itu, Kemnaker menegaskan bahwa sanksi atau denda ini tidak akan menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayarkan THR Keagamaan kepada pekerja/ buruh.
Editor: Iswara N Raditya