Menuju konten utama

Kapan Tes SKD CPNS 2023 dan Berapa Nilai Ambang Batasnya?

Berikut adalah jadwal tes SKD CPNS 2023 dan nilai ambang batasnya.

Kapan Tes SKD CPNS 2023 dan Berapa Nilai Ambang Batasnya?
Pelaksanaan seleksi kompetensi CAT-UNBK PPPK Guru dari pelamar umum di SMPN 2 Kuta Utara Dalung, Badung. (ANTARA/HO-Pemkab Badung.)

tirto.id - Peserta lulus seleksi administrasi CPNS 2023 akan segera melaksanakan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Lalu, kapan Tes SKD CPNS 2023 dan berapa nilai ambang batasnya?

Tes SKD CPNS 2023 termasuk salah satu tahapan wajib bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Tahap ini menjadi ujian pertama bagi peserta lulus seleksi administrasi CPNS 2023.

Selain SKD, peserta juga akan menjalani tes lainnya yakni Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Tes ini akan dilaksanakan setelah tes SKD rampung.

Pelamar yang akan mengikuti ujian SKD, akan dihadapkan dengan tiga materi pokok yang mencakup Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Untuk pelaksanaannya sendiri, SKD CPNS 2023 dijadwalkan akan dilaksanakan pada 9-18 November 2023.

Perlu diketahui, dalam tes ini, terdapat beberapa ketentuan seperti passing grade atau nilai ambang batas yang harus dipenuhi peserta jika ingin dinyatakan lolos ke tahap selanjutnya.

Maka dari itu, sebelum mengikuti ujian, pelamar diimbau agar melakukan latihan soal serta mempersiapkan diri mulai dari alat yang dibutuhkan hingga nilai ambang batas setiap materi.

Berikut ulasan mengenai kisi-kisi tes SKD CPNS lengkap dengan nilai passing grade dan jadwal seleksi CPNS 2023.

Kisi-Kisi Soal Tes SKD CPNS 2023

Berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah, tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) akan dilaksanakan menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT). Nantinya, pelamar akan mengerjakan sekitar 110 soal dengan waktu yang diberikan selama 100 menit.

Tes SKD CPNS 2023 mencakup Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP). Berikut kisi-kisi yang diprediksi akan menjadi bahan ujian bagi peserta.

Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)

Tes ini bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan para peserta yang harus mengimplementasikan;

  • Nasionalisme
  • Integritas
  • Bela Negara
  • Pilar Negara
  • Jumlah soal: 30

Tes Intelegensia Umum (TIU)

Tes selanjutnya yakni TIU. Tes ini bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan dengan mengimpelementasikan;

  • Kemampuan Verbal: analogi, silogisme, analitis
  • Kemampuan Numerik: berhitung, deret angka, perbandingan kuantitatif, soal cerita
  • Kemampuan Figural: analogi, ketidaksamaan, serial
  • Jumlah soal: 35

Tes Karakteristik Pribadi (TKP)

Tes ini diprediksi akan mencakup 45 butir soal yang berupa contoh kondisi/kasus yang dihadapi di lingkungan kerja dan masyarakat. Nantinya, peserta akan diberikan 5 pilihan tentang bagaimana peserta memposisikan diri ketika menghadapi atau dihadapkan kondisi tersebut.

Selain itu, TKP memiliki sekitar 6 indikator yang harus diimplementasikan, di antaranya;

  • Pelayanan publik
  • Jejaring kerja
  • Sosial budaya
  • Teknologi informasi dan komunikasi
  • Profesionalisme
  • Anti radikalisme.

Nilai Passing Grade Tes SKD CPNS 2023

Mengutip Keputusan Kemenpan RB Nomor 651 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2023, berikut rincian pembobotan nilai untuk SKD, di antaranya;

- Materi soal TIU dan TWK, bobot jawaban benar bernilai 5 dan salah atau tidak menjawab bernilai 0

- Materi soal TKP, bobot jawaban benar bernilai minimal 1 dan maksimal 5 serta tidak menjawab 0

- Nilai kumulatif paling tinggi untuk SKD adalah 550 yang terbagi;

  • a. TWK: 150
  • b. TIU: 175
  • c. TKP: 225
- Nilai ambang batas TWK: 65

- Nilai ambang batas TIU: 80

- Nilai ambang batas TKP: 166

Jadwal dan Tahapan Seleksi CPNS 2023

  • Pengumuman Seleksi: 19 September s.d. 3 Oktober 2023
  • Pendaftaran Seleksi: 20 September s.d. 11 Oktober 2023
  • Seleksi Administrasi: 20 September s.d. 14 Oktober 2023
  • Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 15 s.d. 18 Oktober 2023
  • Masa Sanggah: 19 s.d. 21 Oktober 2023
  • Jawab Sanggah: 19 s.d. 23 Oktober 2023
  • Pengumuman Pasca Sanggah: 22 s.d. 28 Oktober 2023
  • Penarikan data final: 29 s.d. 31 Oktober 2023
  • Penjadwalan SKD CPNS: 1 s.d. 4 November 2023
  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS: 5 s.d. 8 November 2023
  • Pelaksanaan SKD CPNS: 9 s.d. 18 November 2023
  • Pengolahan Nilai SKD CPNS: 16 s.d. 19 November 2023
  • Pengumuman Hasil SKD CPNS: 20 s.d. 22 November 2023
  • Masa Sanggah: 23 s.d. 25 November 2023
  • Jawab Sanggah: 23 s.d. 27 November 2023
  • Pengolahan Nilai SKD CPNS Hasil Sanggah: 26 s.d. 30 November 2023
  • Pengumuman Pasca Sanggah: 27 November s.d. 2 Desember 2023
  • Pelaksanaan SKB CPNS Non CAT: 3 s.d. 22 Desember 2023
  • Pemetaan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT (Input Lokasi SKB): 3 s.d. 5 Desember 2023
  • Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi: 6 s.d. 8 Desember 2023
  • Penarikan data final: 9 s.d. 10 Desember 2023
  • Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 11 s.d. 12 Desember 2023
  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT: 13 s.d. 15 Desember 2023
  • Pelaksanaan SKB CPNS dengan CAT: 16 s.d. 22 Desember 2023
  • Integrasi Nilai SKD dan SKB: 23 Desember 2023 s.d. 4 Januari 2024
  • Pengumuman Kelulusan: 5 s.d. 12 Januari 2024
  • Masa Sanggah: 13 s.d. 15 Januari 2024
  • Jawab Sanggah: 13 s.d. 19 Januari 2024
  • Pengolahan Nilai Seleksi Hasil Sanggah: 15 s.d. 20 Januari 2024
  • Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah: 16 s.d. 22 Januari 2024
  • Pengisian DRH NIP CPNS: 23 Januari s.d. 21 Februari 2024
  • Usul Penetapan NIP CPNS 22 Februari s.d. 22 Maret 2024.

Baca juga artikel terkait CPNS 2023 atau tulisan lainnya dari Imanudin Abdurohman

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Imanudin Abdurohman
Penulis: Imanudin Abdurohman
Editor: Alexander Haryanto