Menuju konten utama

Kapan Pencairan KJP Plus April 2023 dan Besaran Dana Per Siswa?

Pencairan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) untuk penerima KJP tahap II tahun 2022 dijadwalkan berlangsung mulai 1 Maret hingga April 2023.

Kapan Pencairan KJP Plus April 2023 dan Besaran Dana Per Siswa?
KJP Plus. foto/https://jakone.mobi/jakone-blog/kjp-plus

tirto.id - Pencairan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) untuk penerima KJP tahap II tahun 2022 dijadwalkan berlangsung mulai 1 Maret hingga April 2023.

Tanggal pasti penyaluran KJP Plus April 2023 memang belum disampaikan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta. Berdasarkan pengumuman terakhir, Disdik DKI Jakarta memang sedang fokus menyalurkan dana KJP untuk pendaftar tahun lalu.

Sementara itu, pencairan dana bagi pendaftar KJP Plus tahap 1 Februari 2023 baru akan berlangsung setelah penyaluran tahap II/2022 selesai, yaitu mulai April 2023.

Perlu diketahui bahwa penyaluran dana KJP Plus April 2023 tidak berlangsung sekaligus, melainkan secara bertahap. Nantinya, pengumuman penyaluran dana KJP Plus April 2023 dapat dipantau melalui kanal informasi resmi Disdik DKI Jakarta, termasuk Instagram @upt.p4op dan @disdikdki.

KJP Plus sendiri merupakan program bantuan dana pendidikan yang diberikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk siswa SD hingga SMA/SMK.

Program ini disalurkan kepada anak-anak usia sekolah dari keluarga tidak mampu yang datanya tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Cara Cek Pencairan Dana KJP Plus April 2023

Pencaira dana KJP Plus April 2023 bisa dipantau secara online melalui laman kjp.jakarta.go.id. Berikut langkah-langkah untuk cek status penerimaan dana KJP Plus di kjp.jakarta.go.id:

  • Buka laman kjp.jakarta.go.id melalui browser;
  • Pada laman utama cari kolom Pencarian dan klik "Periksa Status Penerimaan KJP";
  • Kemudian isi Nomor Induk Kependudukan (NIK);
  • Klik “Pilih Tahun”;
  • Klik “Pilih Tahap”;
  • Klik “Cek”;
  • Informasi tentang status penerimaan KJP Plus akan muncul secara otomatis di halaman.

Besaran Dana KJP Plus yang Diterima Per Siswa

Dana yang diterima oleh siswa pemegang KJP Plus disesuaikan dengan jenjang pendidikan yang sedang ditempuh.

Dana yang diberikan dalam KJP Plus ini bisa dimanfaatkan untuk pembayaran biaya sekolah (SPP), pembelian perlengkapan sekolah, uang buku, hingga keperluan penunjang pendidikan lainnya.

Setidaknya besaran dana KJP Plus dibedakan dalam empat jenjang, yaitu jenjang SD/MI, SMP/MTs, SMA/Ma, SMK, dan PKBM (Paket A, B, dan C).

Penerimaan KJP Plus tahan II tahun 2022 setidaknya ada 803.121 siswa. Dikutip dari Instagram @disdikdki berikut besaran dana KJP Plus yang diterima siswa pada 2023 sekaligus jumlah penerimanya:

1. Jenjang SD/MI

Jumlah penerima jenjang SD/MI sebanyak 367.280 peserta didik

Total dana yang didapatkan sebesar Rp250.000.

2. Jenjang SMP/MTs

Jumlah penerima jenjang SMP/MTs sebanyak 222.120 peserta didik

Total dana yang didapatkan sebesar Rp300.000.

3. Jenjang SMA/MA

Jumlah penerima jenjang SMA/MA sebanyak 79.636 peserta didik

Total dana yang didapatkan sebesar Rp420.000.

4. Jenjang SMK

Jumlah penerima jenjang SMK sebanyak 131.529 peserta didik

Total dana yang didapatkan sebesar Rp450.000.

5. Jenjang PKBM (Paket A, B, dan C)

Jumlah penerima jenjang PKBM sebanyak 2.556 peserta didik

Total dana yang didapatkan sebesar Rp300.000.

Baca juga artikel terkait KJP PLUS 2023 atau tulisan lainnya dari Yonada Nancy

tirto.id - Pendidikan
Penulis: Yonada Nancy
Editor: Yantina Debora