tirto.id - Pemerintah mengeluarkan wacana pembatasan subsidi bahan bakar minyak (BBM) di pertengahan tahun 2024. Lantas, kapan pembatasan subsidi BBM mula berlaku?
Isu pembatasan subsidi BBM kembali mencuat lewat Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan. Ia mengungkapkan bahwa saat ini masih banyak orang yang tidak berhak menerima subsidi, namun tetap menikmatinya.
Menurut Luhut, hal ini membuat pemerintah berencana akan membatasi subsidi BBM agar tepat sasaran. Ia mengklaim kebijakan pembatasan ini dapat meminimalisir merosotnya keuangan negara akibat subsidi tak tepat.
Wacana pembatasan BBM Subsidi juga berkaitan dengan pendapatan negara yang diproyeksi tidak mencapai target. Melalui kebijakan tersebut, Luhut berharap stabilitas keuangan dan keseimbangan anggaran negara bisa terjaga
Sebaliknya, menurut Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, pemerintah justru belum memberikan sinyal terkait penerapan kebijakan pembatasan subsidi BBM. Menurutnya wacana tersebut masih dirapatkan serta belum dituangkan ke dalam revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014.
Kesimpulannya, kebijakan tersebut masih menyimpan berbagai kemungkinan tidak diterapkan maupun diberlakukan. Terlepas dari hal tersebut, lalu kapan wacana pemberlakuan kebijakan pembatasan subsidi BBM ini jika diberlakukan?
Kapan Pembatasan Subsidi BBM Dimulai?
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan, mengungkapkan bahwa wacana pembatasan subsidi BBM ini diharapkan bisa diterapkan mulai 17 Agustus 2024.
Menurutnya, kebijakan itu untuk meminimalisir penyaluran subsidi yang tidak tepat sasaran.
Luhut menyebut kebijakan ini diterapkan agar subsidi BBM bisa dirasakan hanya oleh masyarakat miskin, bukan kalangan atas atau golongan yang tidak berhak menikmati subsidi BBM dari pemerintah.
Namun, wacana penerapan ini masih dalam pembasahan pemerintah. Artinya, kebijakan baru bisa diterapkan di tanggal 17 Agustus dengan catatan segala persiapan sudah rampung.
Kendaraan yang Berhak Pakai BBM Subsidi
Mengacu pada Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, terdapat kriteria kendaraan yang berhak pakai BBM subsidi dari pemerintah. Kriteria itu berlaku untuk transportasi darat dan transportasi air.
Berikut daftar jenis kendaraan yang berhak pakai BBM bersubsidi:
1. Jenis transportasi darat yang dapat subsidi BBM
- Sarana transportasi darat berupa Kereta Api umum penumpang dan barang.
- Semua jenis kendaraan untuk pelayanan umum seperti mobil ambulans, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran, hingga mobil pengangkut sampah.
- Kendaraan bermotor perseorangan untuk angkutan orang atau barang yang memiliki tanda nomor kendaraan berwarna dasar hitam dan bertulisan putih.
- Kendaraan bermotor umum untuk angkutan orang atau barang dengan tanda nomor kendaraan berwarna kuning dan bertulisan hitam.
2. Jenis transportasi air yang dapat subsidi BBM
- Sarana transportasi laut berupa kapal berbendera Indonesia dengan trayek dalam negeri berupa angkutan umum penumpang.
- Transportasi air yang menggunakan motor tempel dan diusahakan oleh WNI atau Badan Hukum Indonesia.
- Sarana transportasi angkutan umum berupa kapal berbendera Indonesia untuk angkutan sungai, danau, dan penyeberangan.
- Sarana transportasi angkutan umum berupa kapal pelayaran rakyat atau perintis.
- Pelayanan Umum.
- Panti asuhan dan panti jompo untuk penerangan.
- Rumah sakit tipe C dan tipe D, dan puskesmas untuk penerangan.
- Krematorium dan tempat ibadah untuk proses pembakaran dan/atau penerangan dengan verifikasi dan surat rekomendasi dari Kepala SKPD Kabupaten/Kota yang membidanginya.
Penulis: Imanudin Abdurohman
Editor: Yonada Nancy & Dipna Videlia Putsanra