tirto.id - Pendaftaran dan penerimaan berkas Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Pemilu 2024 telah dilakukan pada 2-6 Januari 2023. Pada tanggal yang bersamaan juga dilakukan tahapan penelitian kelengkapan berkas pendaftaran.
Selanjutnya, untuk masa perpanjangan dua tahapan tersebut dilakukan pada 7 Januari sampai 8 Januari 2024. Lalu, dilanjutkan dengan tahapan pengumuman lulus administrasi pada 10 Januari 2024.
Bagi peserta yang telah dinyatakan melengkapi berkas administrasi, dapat melanjutkan ke tahapan wawancara yang telah dimulai pada 2 Januari 2024. Tahapan wawancara bagi peserta yang lolos seleksi administrasi bakal berakhir pada 17 Januari 2024.
Akan tetapi, sebelum melalui tahap wawancara, pendaftar PTPS Pemilu 2024 yang telah lolos administrasi terlebih dahulu akan melalui tahapan tanggapan atau masukan masyarakat.
Mekanisme Tes Wawancara Pengawas TPS Pemilu 2024
Dikutip dari Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 504/KP.01/K1/12/2023 tentang Petunjuk Teknis Pembentukan dan Penggantian Antarwaktu Pengawas Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilu 2024, berikut ini mekanisme tes wawancara pengawas TPS Pemilu 2024.
1. Pelaksanaan wawancara oleh Panwaslu Kecamatan
Proses dimulai dengan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan yang akan menyelenggarakan wawancara terhadap calon pengawas TPS yang telah melakukan pendaftaran dan memenuhi persyaratan administratif.2. Wawancara di daerah sulit
Untuk daerah yang dianggap sulit, wawancara dapat dilakukan pada hari yang sama ketika peserta mendaftar, dengan catatan berkas pendaftaran lengkap dan sah.3. Format wawancara dan penilaian
Panwaslu Kecamatan akan menggunakan format wawancara penilaian yang telah ditetapkan, dengan penerapan sistem scoring yang dijelaskan secara rinci dalam Lampiran VIIIA. Dalam lampiran tersebut indikator yang dinilai mencakup pengetahuan pemilu; integritas diri, komitmen, dan motivasi; kemampuan komunikasi dan kerja sama tim; kualitas kepemimpinan dan kemampuan bernegosiasi; pengetahuan muatan lokal; serta klarifikasi tanggapan dan masukan masyarakat (baik/buruk).4. Catatan hasil wawancara
Hasil wawancara akan dijelaskan dan dicatat dengan cermat dalam formulir penilaian yang telah disiapkan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX.5. Penugasan Panwaslu Kelurahan/Desa
Panwaslu Kecamatan dapat menugaskan Panwaslu Kelurahan/Desa untuk melaksanakan wawancara terhadap calon pengawas TPS.6. Surat tugas dan penilaian oleh Panwaslu Kelurahan/Desa
Panwaslu Kelurahan/Desa yang ditunjuk akan menggunakan surat tugas yang telah disediakan untuk melaksanakan wawancara dan memberikan penilaian sesuai format yang telah ditetapkan.7. Penilaian oleh Panwaslu Kelurahan/Desa
Panwaslu Kelurahan/Desa yang bertanggung jawab atas wawancara akan melaksanakan penilaian calon pengawas TPS sesuai dengan pedoman yang tertera pada Lampiran VIIIB.8. Penanganan lebih dari satu pendaftar untuk satu TPS
Jika terdapat lebih dari satu pendaftar untuk satu TPS, nama-nama peserta akan diurutkan sesuai peringkat dalam formulir penilaian, yang kemudian akan digunakan sebagai acuan dalam pengambilan keputusan lebih lanjut.
Cara Melihat Hasil Pengumuman Administrasi PTPS Pemilu 2024
Pengumuman administrasi PTPS Pemilu 2024 dapat dilihat dengan mengunjungi kantor Kelurahan/Desa tempat peserta terdaftar sebagai pemilih atau domisilinya.
Pengumuman lolos seleksi administrasi tersebut dilakukan setelah panitia pengawas pemilu kecamatan melakukan penelitian administrasi calon peserta. Pengumuman hasil seleksi kemudian dilakukan di setiap kantor Kelurahan/Desa.
Tujuan dilakukannya pengumuman di kantor tersebut adalah untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat setempat guna melihat daftar nama calon untuk memberikan masukan serta tanggapan.
Hasil pengumuman lolos seleksi administrasi akan berisi daftar nama calon pengawas TPS yang memenuhi syarat administrasi. Hasil pengumuman administrasi yang resmi dan sah ditandatangani oleh Ketua Panwaslu Kecamatan.
Berkaitan dengan hasil pengumuman administrasi administrasi PTPS, pastikan untuk memeriksa pengumuman tersebut pada hari yang ditentukan. Jika ada informasi yang diperlukan berkaitan dengan hal tersebut, sebaiknya menghubungi langsung Panwaslu Kecamatan terkait.
Jadwal dan Tahapan Seleksi Pengawas TPS Pemilu 2024
Setelah melalui proses pendaftaran, calon anggota pengawas TPS haru melalui sejumlah tahapan seleksi pengawas TPS Pemilu 2024. Berikut ini jadwal dan tahapan seleksi pengawas TPS Pemilu 2024.
- Sosialisasi dan pengumuman pendaftaran: 19-31 Desember 2023
- Pendaftaran dan penerimaaan berkas (G1): 2-6 Januari 2024
- Penelitian kelengkapan berkas pendaftaran: 2-6 Januari 2024
- Pengumuman perpanjangan: 7 Januari 2024
- Penerimaan berkas pendaftaran di masa perpanjangan (G2): 7-8 Januari 2024
- Penelitian berkas pendaftaran di masa perpanjangan: 7-8 Januari 2024
- Pengumuman lulus administrasi: 10 Januari 2024
- Tanggapan/masukan masyarakat: 10-21 Januari 2024
- Wawancara: 2-17 Januari 2024
- Penetapan dan pengumuman calon terpilih berdasarkan hasil tes wawancara: 18-19 Januari 2024
- Pergantian calon terpilih (jika ada setelah didahului klarifikasi II): 19-21 Januari 2024
- Pelantikan pengawas TPS: 22 Januari 2024
- Perpanjangan rekrutmen khusus TPS yang belum terisi pengawas: 24 Januari-7 Februari 2024
Penulis: Umi Zuhriyah
Editor: Yantina Debora