Menuju konten utama

Kapal yang Diburu Pemerintah AS Disita Polisi di Bali

Kapal itu telah berlayar ke beberapa daerah di Indonesia dan sudah masuk sejak November 2017.

Kapal yang Diburu Pemerintah AS Disita Polisi di Bali
Ilustasi. Foto/wikipedia

tirto.id - Polisi menyita sebuah kapal senilai 250 juta dolar AS di Pelabuhan Benoa, Bali. Diduga, kapal itu merupakan hasil tindak kejahatan pencucian uang yang diungkap polisi usai mendapat laporan dari penegak hukum Amerika, Federal Bureau of Investigation (FBI) sejak 21 Februari 2018 lalu.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Agung Setya di Gedung Bareskrim, Gambir, Tanah Abang, Jakarta, Rabu (28/2). Menurut Agung, FBI telah meminta dokumen surat pencarian berdasarkan surat pengadilan dari Amerika.

"Jadi itu adalah kapal hasil kejahatan. Kejahatan pencucian uang di Amerika. Kepolisian Amerika telah menetapkan tersangkanya. Dan saat mengejar hasil kejahatannya ada di Indonesia," kata Agung hari Rabu (28/2/2018).

Mulanya, kata Agung, pelaku mencari uang dengan melakukan kejahatan di negara lain, kemudian uang itu dimasukan ke dalam bank Amerika dan digunakan untuk membeli kapal.

"Amerika menyatakan bahwa uang yang masuk ke sistem perbankan adalah uang kotor yang kemudian dilakukan sidik FBI dan uang di Amerika itu digunakan untuk membeli kapal," tegas Agung lagi.

Dari pemeriksaan, kapal itu telah berlayar ke beberapa daerah di Indonesia dan sudah masuk ke Indonesia sejak November 2017.

"Ke wilayah perairan Sorong, Raja Ampat di NTT, NTB, Bali, dan Maluku," kata Agung.

Namun hingga saat ini, pihak Dirtipideksus Bareskrim Polri dan FBI masih melakukan penyelidikan guna menelusuri daftar nama penumpang yang ada di kapal tersebut.

Baca juga artikel terkait KAPAL atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Alexander Haryanto