Menuju konten utama
Sumarno, Ketua KPU Jakarta:

"Kandidat Bisa Dipidanakan Kalau Sumber Dana Tidak Sah"

Untuk transparansi sebagai calon pejabat publik, ketiga kandidat gubernur Jakarta harus rapi dalam melaporkan anggaran dana kampanye dan penggunaannya. Batas maksimal adalah Rp203 miliar. Bila ada indikasi sumber dana dari praktik terlarang seperti hasil korupsi atau pencucian uang, kandidat bisa diusut dan dipidanakan.

Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf

tirto.id - Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta sudah dua kali mewajibkan pasangan calon gubernur menyetorkan laporan dana kampanye. Laporan pertama pada 28 Oktober 2016, dan laporan kedua pada 20 Desember 2016. Sesuai peraturan surat keputusan KPU tentang Pedoman Teknis Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, dana itu akan diaudit setelah 15 hari penyerahan laporan oleh masing-masing pasangan calon.

Selain mengatur laporan dana kampanye, dalam Pasal 74 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada dan Peraturan KPU, ada batasan sumbangan dana kampanye bagi warga dan perusahaan. Maksimal sumbangan diberikan warga mulai dari Rp10 ribu sampai Rp75 juta, sedangkan perusahaan maksimal Rp750 juta. Sumbangan ini juga harus memiliki data yang jelas, misal memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak bagi warga dan berbadan hukum bagi perusahaan.

Ketua KPU Jakarta Sumarno mengatakan, jika dalam audit akhir ditemukan sumber duit kampanye berasal dari dana yang tak jelas muasalnya, pasangan calon terancam pidana. Ancaman itu diterapkan jika pasangan calon tak bisa mempertanggungjawabkan dari mana asal dana tersebut.

“Misalnya dari pihak asing, BUMN, itu bisa dilaporkan karena itu tidak sesuai. Itu melanggar,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis kemarin. Ia menambahkan, indikasi pidana itu bisa dikenakan jika sumbangan berasal dari koruptor atau hasil pencucian uang.

Berikut petikan wawancara Dieqy Hasbi Widhana dari Tirto dengan Sumarno mengenai dana kampanye pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta.

Bisa dijelaskan mengapa pasangan calon harus melaporkan sumbangan dana kampanye ke KPUD?

Untuk transparansi terkait penggunaan dan penerimaan dana kampanye mereka. Sumbernya dari mana, jumlahnya berapa, digunakan untuk apa, apa buktinya. Itu penting. Kan, mereka calon pejabat publik. Nah, kalau pejabat publik, kan, harus melaporkan harta kekayaannya pada Komisi Pemberantasan Korupsi. Ini terkait proses dia mau jadi pejabat publik, jadi harus diketahui oleh publik bagaimana dia mengumpulkan dana, berapa dana yang digunakan, itu penting. Melatih pemerintahan bersih.

Memang itu berpengaruh bagi pemilih?

Yang sekarang enggak. Enggak ada pemilih yang mempertimbangkan dana kampanye.

Apakah publik bisa ikut mengkritisi kalau ada temuan dana kampanye yang mencurigakan?

Ya nanti, kan, hasil dari audit dana kampanye akan diumumkan kepada publik. Seberapa banyak dana yang dikumpulkan, kemudian sumbernya dari mana, peruntukannya untuk apa. Masyarakat nanti bisa menilai itu dari berbagai sudut pandang. Mereka juga bisa mengkritisi atau mengajukan pertanyaan-pertanyaan terkait hasil audit dari dana kampanye calon itu.

Mengapa KPUD menggunakan kantor akuntan publik untuk mengaudit dana kampanye?

Memang Bawaslu bisa? Memang Bawaslu punya keahlian untuk mengaudit? Kan, ada Bawaslu yang dari sarjana agama, bisa dia mengaudit? Kalau diberi kewenangan bisa enggak? Itu diserahkan ke KPU aja enggak bisa, apalagi Bawaslu. Namanya audit itu harus dilakukan oleh auditor. Auditor itu tentu mereka yang sudah punya sertifikasi, tidak sembarang orang, kan.

Jika ditemukan indikasi laporan dana kampanye dari dana yang tidak sah, apa bisa dipidanakan?

Kandidat bisa dipidanakan kalau ada sumber tak sah. Misalnya dari pihak asing, BUMN, itu bisa dilaporkan karena itu tidak sesuai. Melanggar itu. Misalnya penyumbangnya itu sudah dinyatakan pailit atau dia sebenarnya itu koruptor atau hasil pencucian uang.

Bagaimana jika dalam audit ditemukan ada sumber dana yang tidak jelas?

Ya nanti yang belum jelas sumbernya, belum lengkap administrasinya, uang itu tidak boleh digunakan. ‎Menunggu sampai ada kejelasan, sehingga dana yang masuk itu dinyatakan sah.

Kemana sisa dana kampanye yang dilaporkan jika tidak terpakai dan siapa yang akan menyerahkan?

Dananya nanti masuk kas negara. Kewenangan di Kementerian Keuangan. Yang menyerahkan mereka tapi difasilitasi oleh KPU. Tapi biasanya enggak ada sisa atau sedikit sisanya. Dari pengalaman yang sudah-sudah, sisanya tidak signifikan. Yang dulu (Pilkada 2012) hanya Rp1 juta, nol, Rp400 ribu.

Bagaimana jika dana kampanye dilaporkan ke KPU‎D melebihi dari laporan sebelum diaudit?

Boleh itu. Asal tak melebihi batas maksimal. (Batas dana kampanye maksimal sesuai Keputusan KPU DKI Jakarta adalah Rp203 milar.)

Sejauh ini peran Bawaslu terkait sumber dana, apakah sudah sesuai aturan?

Bawaslu selalu melakukan pengawasan terhadap semua tahapan. Saya kira Bawaslu itu sudah menjalankan tugasnya dengan baik.

Bagaimana jika dalam laporan dana kampanye, ada ketidaktertiban administrasi, misal tidak menyertakan tanggal?

Ya nanti uang itu, semua dana yang masuk, yang dilaporkan, akan dilakukan audit. Jadi apakah hasil auditornya seperti apa, kita belum tahu juga. Apakah itu termasuk dana sah atau tidak, audit yang bisa menyimpulkan itu. Nanti ada berbagai macam catatan dari auditor. Dia hanya memberikan catatan saja. Persoalan tindak lanjutnya tentu nanti bukan dari auditor.

Baca juga artikel terkait PILGUB DKI JAKARTA 2017 atau tulisan lainnya dari Dieqy Hasbi Widhana

tirto.id - Indepth
Reporter: Dieqy Hasbi Widhana
Penulis: Dieqy Hasbi Widhana
Editor: Fahri Salam