Menuju konten utama

Kampanye PKS Singgung Disabilitas, Aliansi: Kok Dijadikan Lelucon?

Salah satu video kampanye PKS dikritik karena menyebut "orang gila" dan "sarap"--istilah yang tak tepat.

Kampanye PKS Singgung Disabilitas, Aliansi: Kok Dijadikan Lelucon?
TVC Iklan PKS: Istri Diculik (Full Version). Screnshot/youtube/PKS TV

tirto.id - Iklan kampanye Partai Keadilan Sejahtera (PKS) berjudul 'Istri Diculik' diprotes komunitas peduli disabilitas mental. Protes disampaikan karena iklan tersebut dianggap merendahkan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).

Dalam iklan berdurasi satu menit itu, seorang bekas sopir--yang juga penyandang disabilitas psikososial atau disabilitas mental--digambarkan membawa kabur seorang perempuan yang tengah menunggu suaminya di truk. Suaminya sedang membeli air.

"Soleh, bini lu tuh dibawa kabur sama si Rojak, mantan sopir yang udah sarap!"

"Gue gak mau... (pelafalan tak jelas)... orang gila!"

Demikian dua penggal kalimat yang dipermasalahkan Aliansi Masyarakat Peduli Kesehatan Jiwa. Mereka bahkan telah membuat petisi bertajuk 'Stop Iklan Kampanye Pemilu yang Menstigma Disabilitas Mental' yang ketika berita ini ditulis, Jumat (5/4/2019) sore, telah ditandatangani hampir 4.000 orang.

Inisiator petisi tersebut adalah Ken Kerta, Ketua Lingkar Sosial Indonesia. Kepada reporter Tirto, ia menjelaskan petisi itu dibuat karena mereka menganggap politikus, partai, bahkan pejabat publik hingga media massa masih gagal paham tentang disabilitas mental dan hak pilih dalam pemilu.

Karena itu pula dalam laman petisinya, Ken melampirkan alamat web beberapa tayangan yang melakukan hal serupa. Termasuk yang diproduksi Golkar dan Gerindra.

Kata Ken, tak ada satu pun istilah "orang gila", apalagi "sarap", dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Ragam disabilitas yang tercatat di sana terdiri dari disabilitas fisik, sensorik, mental, dan intelektual.

"Maka penggunaan istilah orang gila yang dialamatkan untuk orang-orang dengan psikososial yang dalam hal ini termasuk dalam ragam disabilitas mental, selain melanggar Undang-Undang Disabilitas, juga bisa dikenai sanksi hukum," demikian keterangan di laman petisi itu.

Inisiator petisi lain, Ketua Komunitas Peduli Skizrofenia Indonesia (KPSI) Bagus Utomo mengaku terkejut kala pertama kali melihat iklan tersebut. Perjuangan menghilangkan istilah 'orang gila' untuk merujuk pada mereka yang menderita disabilitas mental seperti sia-sia, katanya.

Lebih kecewa lagi, istilah itu digunakan satu partai politik untuk mengkampanyekan program-programnya (dalam kasus ini janji PKS untuk janji menghapus pajak kendaraan dan SIM seumur hidup).

"Kami ingin mengangkat citra bahwa ODGJ sama seperti orang pada umumnya, yang bisa berfungsi dengan orang lain, bekerja sama dengan orang lain. Kok, PKS ini malah mengangkat hal seperti itu dan dijadikan lelucon?" ujar Bagus kepada reporter Tirto, Jumat (5/4/2019).

Bagus juga heran kenapa penyandang disabilitas mental kini menjadi bahan perbincangan dalam konteks Pemilu 2019. Ia bicara tentang Gerindra yang tak terima bila penyandang disabilitas mental mendapatkan hak pilih.

Untuk kasus ini sendiri, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memilih tetap memasukkan mereka (penyandang gangguan jiwa dan ingatan) ke dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), sebagaimana yang diputuskan Mahkamah Konstitusi dalam putusan MK Nomor 135/PUU-XIII/2015. Mereka dapat menggunakan hak pilihnya jika pada hari pemungutan suara sedang tidak 'kambuh'.

Bagus mencontohkan kakaknya, seorang penderita skizofrenia. Kakaknya bisa menggunakan hak pilih pada Pemilu 2014. Menurutnya, kakaknya itu bisa membedakan mana pemimpin dan partai yang baik untuk dipilih.

"Orang Dengan Gangguan Jiwa berhak memilih. Ajak dong kami memilih. Misalnya PKS, ajak dong kami memilih dia. Harusnya seperti itu," kata Bagus. "Ajak kami berpartisipasi, jangan malah dieksploitasi dan semakin terpinggirkan."

Bagus berharap petisi tersebut, selain dalam rangka mengkritik PKS dan meminta mereka menurunkan iklan itu (hingga berita ini ditulis, video itu masih tayang), juga dapat meningkatkan perhatian para politikus.

Harapannya, juga penyandang ODGJ, sebetulnya sederhana: ingin para politikus dan pembuat kebijakan memperhatikan masalah kesehatan jiwa.

"Tawarkan gagasan-gagasan untuk meningkatkan sistem layanan kesehatan jiwa yang lebih baik, dukung kami, perbaikan layanan kesehatan. Masih ada 50 ribu orang yang dipasung. Nah angkat isu ini," katanya.

Selain petisi, Aliansi Masyarakat Peduli Kesehatan Jiwa juga telah berkirim surat ke DPP PKS. Ia hanya ingin PKS meminta maaf. Tak lebih dari itu.

"Kami sebenarnya ingin respons cepat, enggak muluk-muluk. Ada permintaan maaf, kemudian imbau seluruh kadernya tak upload [video] lagi," harap Bagus.

Ketua Bidang Humas DPP PKS Dedi Supriadi mengatakan PKS telah membalas surat itu. Namun ia tak menjelaskan apa isi suratnya secara spesifik, hanya menyebut kalau itu terkait dengan ajakan diskusi.

"Kami niat baik untuk berdiskusi, dan sudah dilakukan dengan membalas surat secara resmi," ucap Dedi kepada reporter Tirto.

Harus Hormati Semua Pihak

Respons juga datang dari KPU, tapi sifatnya lebih umum. Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan iklan kampanye harus menghormati semua golongan.

"Kami tentu berharap peserta pemilu itu, dalam membuat iklan kampanye, bersifat edukasi kemudian menghormati semua pihak dan mendorong partisipasi politik warga. Itu harapan kami," kata Wahyu di Kantor KPU, Jumat (5/4/2019) siang.

(Revisi 9 April 2019 pukul 14.28: Sebelumnya kami menyebut Ken Artha. Nama asli narasumber Ken Kerta. Mohon maaf atas kesalahan penyebutan ini.)

Baca juga artikel terkait GANGGUAN JIWA atau tulisan lainnya dari Bayu Septianto

tirto.id - Politik
Reporter: Bayu Septianto
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Rio Apinino