Menuju konten utama

Penyerang Rumah Dinas Kapolri Eks PNS & Pernah Dirawat di RSJ

JPP, penyerang petugas rumah dinas Kapolri disebut mengalami gangguan jiwa. JPP tercatat lulusan S2 dan mantan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Penyerang Rumah Dinas Kapolri Eks PNS & Pernah Dirawat di RSJ
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi saat memberi keterangan di Markas Polda Metro Jaya, Senin (11/9/2023). Foto: Tirto/Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Polisi mengamankan pria yang menyerang petugas rumah dinas Kapolri Jenderal Listyo Sigit di Jakarta Selatan, Kamis (14/12/2023). Pria berinisial JPP (40) itu disebut mengalami gangguan jiwa.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi berujar, penyerangan bermula saat JPP berdiri di jalan dekat rumah dinas Listyo Sigit sekitar pukul 10.30 WIB, Kamis kemarin.

Petugas yang berjaga di rumah dinas Listyo Sigit kemudian menegur pria tersebut. Tiba-tiba, JPP menyerang petugas yang berjaga.

"Pada saat ditegur, kemudian yang bersangkutan [JPP] ini sempat menyebrang jalan, kemudian tiba-tiba kembali dan melakukan penyerangan terhadap petugas. Akhirnya bisa diamankan oleh kedua petugas," kata Hengki di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (15/12/2023).

Menurut dia, saat menyerang petugas jaga rumah dinas Listyo, JPP tidak membawa senjata apapun. Usai diamankan, JPP diperiksa pihak kepolisian.

Hasil pemeriksaan, kata Hengki, JPP terindikasi gangguan psikologis. Berdasar keterangan pihak keluarganya, JPP pun pernah dirawat di salah satu rumah sakit jiwa (RSJ) di Kupang, NTT.

Sementara itu, menurut keterangan rekan JPP, dia dirawat di RSJ karena mengalami depresi.

JPP kini sedang diperiksa kejiwaannya di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Motif penyerangan terhadap penjaga rumah dinas Listyo disebut masih didalami. Pemeriksaan motif dilakukan usai memeriksa kejiwaan JPP.

"Menurut keterangan keluarga korban, bahwa yang bersangkutan pernah dirawat di RSJ. Jadi, ada indikasi gangguan psikologis ya dan sedang didalami, observasi, di RS Kramatjati," tuturnya.

"Kami harus periksa kejiwaannya dulu, apakah yang bersangkutan ini menyadari perbuatannya salah atau benar, artinya dia mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya, apakah dia sadar perbuatannya melanggar aturan," lanjut dia.

Hengki turut mengungkapkan, JPP merupakan mantan pegawai negeri sipil (PNS). Ia merupakan lulusan Institut Pemerintah Dalam Negeri (IPDN).

JPP lantas melanjutkan pendidikan S2-nya di salah satu universitas di DI Yogyakarta. Kemudian, JPP mengundurkan diri sebagai PNS.

"Ini masih terus kami telusuri, kami masih menunggu observasi dari rumah sakit dan juga kami sudah berkoordinasi dengan Densus 88, yang bersangkutan tidak masuk dalam jaringan teror," pungkas Hengki.

Baca juga artikel terkait KAPOLRI atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Hukum
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Fahreza Rizky