Menuju konten utama

Kakak Andi Narogong Ungkap Pertemuan di Ruko Fatmawati

Dedi Priyono, kakak tersangka korupsi e-KTP, Andi Narogong, membenarkan pernah ada pertemuan di Ruko Fatmawati yang melibatkan para petinggi perusahaan pemenang tender e-KTP.

Kakak Andi Narogong Ungkap Pertemuan di Ruko Fatmawati
Dedi Prijono (kanan) saudara kandung Tersangka kasus korupsi e-KTP Andi Narogong dan Mantan Direktur Anggaran III pada Ditjen Anggaran Kemenkeu Sambas Mulyana (kedua kanan) menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/4/2017). ANTARA FOTO/Rosa Panggabean.

tirto.id - Salah satu saksi sidang ke-8 kasus korupsi e-KTP, Dedi Priyono membenarkan ada pertemuan para bos perusahaan pemenang tender e-KTP di Ruko Graha Mas Fatmawati Blok B Nomor 33-35 Jakarta Selatan pada Bulan Juli 2010.

Dedi adalah kakak kandung tersangka dari pihak swasta di kasus korupsi e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong. Sedangkan pemenang tender proyek e-KTP ialah konsorsium PNRI yang terdiri dari Perum PNRI, PT Sucofindo, PT LEN Industri, PT Quadra Solution dan PT Sandipala Arthaputra.

Sementara Ruko di Graha Mas Fatmawati, sebagaimana disebut dalam dakwaan untuk Irman dan Sugiharto, merupakan milik Andi Narogong. Tempat itu biasa dipakai berkumpul para pihak yang diduga berperan mendesain korupsi di proyek e-KTP. Mereka disebut Tim Fatmawati.

Kesaksian Dedi tersebut bermula ketika Ketua Majelis Hakim, Jhon Halasan Butar Butar bertanya ke Dedi mengenai kebenaran adanya pertemuan para pihak pemenang tender e-KTP di Ruko Fatmawati.

"Mohon izin pak, memang benar pada Juli 2010 pernah ada pertemuan di ruko Fatmawati,” kata Dedi di persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Yogyakarta pada Senin (10/4/2017).

Dedi melanjutkan, “Dari PNRI diwakili oleh Pak Isnu (Isnu Edhi Wijaya/Ketua Konsorsium PNRI), kemudian Johanes Richard Tanjaya (Direktur PT Java Trade Utama dan bertugas mendesain proyek e-KTP) dan Paulus Tannos (Direktur PT Sandipala Arthaputra/anggota Konsorsium PNRI)."

Meskipun membenarkan adanya pertemuan tersebut, Dedi mengklaim tidak mengetahui materi pertemuan.

"Jadi saya hanya tahu sepotong demi sepotong. Karena saya menyiapkan jamuan. Saya hanya sebagai tuan rumah saja, tidak tahu materi yang dibicarakan," kata Dedi.

Mendengar itu, Jaksa KPK mempertanyakan kebenaran jawaban Dedi. Pasalnya, nama Dedi tercantum dalam bukti risalah rapat pada Juli 2010.

"Tapi nama saudara ini ada di risalah rapat," kata Jaksa KPK.

Akan tetapi, Dedi kemudian menjawab, "Saya lupa pak."

Dalam dakwaan yang disusun Jaksa KPK, disebutkan Andi Narogong membentuk tim Fatmawati yang mengatur proyek e-KTP dan menentukan siapakan pemenang lelang dan subkontraktor yang akan mengerjakan proyek tersebut.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Dimeitry Marilyn

tirto.id - Hukum
Reporter: Dimeitry Marilyn
Penulis: Dimeitry Marilyn
Editor: Addi M Idhom