Menuju konten utama

Kadis Perumahan DKI Sebut Pelaporan DP 0 Persen ke KPPU Tak Tepat

Agustino mengatakan tak ada ketentuan yang mengatur bahwa BUMD harus melakukan lelang baik dalam pengadaan barang dan jasa maupun kerjasama bisnis.

Kadis Perumahan DKI Sebut Pelaporan DP 0 Persen ke KPPU Tak Tepat
Sejumlah warga mencari informasi unit rumah susun dengan DP 0 Rupiah di Kantor Informasi Klapa Village, Jakarta, Minggu (21/1). ANTARA FOTO/Galih Pradipta.

tirto.id - Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Rakyat DKI Jakarta Agustino Darmawan membantah telah melakukan penunjukan langsung dalam pembangunan rumah susun DP 0 rupiah di Kelapa Village, Pondok Kelapa, Jakarta Timur.

Hal itu ia sampaikan Agustino guna menanggapi Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) yang melaporkan instansinya ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Lembaga Swadaya Masyarakat itu menduga adanya persekongkolan dalam proses pengadaan barang dan jasa pembangunan rusun DP 0 rupiah di Kawasan Klapa Village, Pondok Kelapa, Jakarta Timur.

Menurut Agustino, laporan tersebut terlalu mengada-ngada dan tidak berdasar. "Dia gila apa bilang saya berani kayak gitu. Itu kan kegiatannya PD Sarana Jaya, masa berani beraninya bilang (saya) memborong mana mungkin lah begitu. Ngawur tuh," ungkapnya saat dihubungi, Rabu (21/2/2018).

Apalagi, dalam laporan itu, KAKI menyebut bahwa yang melakukan penunjukkan langsung dalam pembangunan rumah tanpa DP tersebut adalah Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di bawah Dinas Perumahan. Sementara, kata Agustino, BLUD tersebut belum terbentuk dan masih dalam proses pematangan.

Dalam hal ini, kata Agustino, BLUD juga tidak berfungsi sebagai penyedia hunian DP 0 rupiah, melainkan hanya sebagai perantara yang menawarkan dan menyalurkan kepada calon konsumen.

"Itu (rusun DP 0 Kelapa Village) yang bangun PD Sarana Jaya, Pemprov belum ngapa-ngapain," tegas Agustino dengan nada tinggi.

Di samping itu, ia menilai dugaan persekongkolan antara PT Totalindo Persada dan PD Sarana dalam pembangunan DP 0 rupiah juga terlalu dibuat-buat. Sebab, sebagai selaku Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), PD Sarana Jaya memiliki kebebasan untuk memilih perusahaan lain untuk diajak bekerjasama.

Dari sisi regulasi, kata Agustino, tak ada ketentuan yang mengatur bahwa BUMD harus melakukan lelang baik dalam pengadaan barang dan jasa maupun kerjasama bisnis.

Ia mengatakan, jika mengacu pada konsideran dalam Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor Per-05/MBU/2008 Tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang Dan Jasa Badan Usaha Milik Negara, maka pedoman pengadaan barang dan jasa atau kerjasama PD Pasar Jaya diatur tersendiri dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip efisiensi dan transparansi.

Artinya, Pemprov DKI maupun PD Pasar Jaya tidak melanggar ketentuan seperti yang dilaporkan KAKI ke KPPU yakni asal 99 (1) dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), maupun Pasal 19 dalam Undang-Undang nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

"Kalau mau laporin saya silakan saja. Tapi bukan saya," pungkas Agustino.

Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) sebelumnya melaporkan Pemprov DKI Jakarta ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) atas dugaan persekongkolan dalam proses pengadaan barang dan jasa pembangunan rusun DP 0 rupiah di Kawasan Klapa Village, Pondok Kelapa, Jakarta Timur.

Alasannya, Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang berada di bawah Dinas Perumahan dan Pemukiman dianggap telah melakukan penunjukkan langsung kepada PD Sarana Jaya, yang kemudian bekerjasama dengan PT Totalindo Eka Persada, sebagai kontraktor proyek pembangunan rusun tersebut.

Menurut Ketua KAKI Arifin Nur Cahyo, hal itu melanggar ketentuan pasal 99 (1) dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Sebab, beleid tersebut mewajibkan pengadaan barang dan jasa yang dilakukan BLUD melalui proses lelang dan memenuhi prinsip keterbukaan.

"Seharusnya dengan tender kita dapat harga lebih murah, kalau enggak ada tender kita jadi rugi dong," ungkapnya saat ditemui di kawasan KPPU, Jakarta Pusat, Rabu (21/2/2018).

Saat dikonfirmasi, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan belum memberikan komentar lantaran tak tahu persoalan yang dilaporkan ke KPPU tersebut.

"Nanti saya pelajari komentar mereka," ungkapnya sebelum meninggalkan Balai Kota, Rabu (21/2/2018).

Baca juga artikel terkait PROGRAM RUMAH DP 0 PERSEN atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Hukum
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Alexander Haryanto