tirto.id - Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri, Komisaris Jenderal Fadil Imran, memastikan tidak ada anggota polisi yang ikut memasang baliho capres-cawapres Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka di Jawa Timur.
"Sampai dengan hari ini, tidak ada fakta yang ditemukan ada pemasangan baliho oleh polisi," kata Fadil di Kompleks Parlemen RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (15/11/2023).
Mantan Kapolda Metro Jaya itu mengatakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah berkomitmen menindak tegas anggotanya yang melakukan pelanggaran terkait Pemilu 2024.
"Kami terbuka dan Kapolri sudah menyampaikan komitmennya untuk bertindak sesuai dengan SOP. Dan bila ada anggota yang melanggar SOP pasti akan ada sanksi. Apakah kode etik, sanski disiplin, sampai dengan sanksi pidana," ucap Fadil.
Fadil meminta semua pihak agar bisa membedakan fakta, asumsi, dan rumor. Ia mengatakan dalam proses pemilu sudah ada lembaga yang mengawasi, yakni Bawaslu, Gakumdu, DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum), dan KPU.
"Di kepolisian sendiri ada Propam, Itwasum, Gakumdu, satgas penegakan hukum untuk menindak anggota," kata Fadil.
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Gilang Ramadhan