Menuju konten utama

Jumlah Pengacara Ahok Versi Ruhut: Ratusan, Versi Sirra: 15

Menurut juru bicara tim pemenangan Ahok-Djarot dalam Pilkada DKI 2017, Ruhut Sitompul, jumlah pengacara
yang ingin mendampingi Ahok selama proses hukum mencapai "ratusan bahkan ribuan".

Jumlah Pengacara Ahok Versi Ruhut: Ratusan, Versi Sirra: 15
Ruhut Sitompul. Antara foto/Yudhi Mahatma.

tirto.id - Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok hari ini Selasa (22/11/2016) menjalani pemeriksaan perdana di Mabes Polri atas perkara dugaan penistaan agama.

Menurut juru bicara tim pemenangan Ahok-Djarot dalam Pilkada DKI 2017, Ruhut Sitompul, jumlah pengacara

yang ingin mendampingi Ahok selama proses hukum mencapai "ratusan bahkan ribuan".

"Saya banyak sekali dihubungi lawyer se-lifting saya yang sudah 35-40 tahun sebagai advokat. Saya mohon maaf, saya sebagai juru bicara tak bisa menampung semua. Kalau dihitung sudah ada ratusan bahkan ribuan lawyer mau mendampingi Pak Ahok," kata Ruhut seperti diwartakan Antara.

"Siapapun yang membantu Pak Ahok ini, maaf saja tidak ada ujung-ujungnya duit, terus terang saja," katanya.

Ruhut menjelaskan bahwa dalam perkara ini Ahok akan didampingi pengacara dari partai pendukung seperti PDI Perjuangan, Golkar, Hanura, Nasdem dan PPP.

Ruhut menyatakan bahwa dia bersama tim pemenangan Ahok-Djarot akan terus mendukung proses hukum perkara penistaan agama tersebut dan mengapresiasi aparat kepolisian yang menanganinya.

Sementara itu Sirra Prayuna, anggota tim kuasa Ahok, mengatakan calon gubernur DKI Jakarta itu hanya didampingi 15 orang kuasa hukum.

"Kuasa hukum ada sekitar 15 (orang) yang hadir saat ini," katanya.

Ia juga mengaku melakukan persiapan khusus terkait perkara kliennya. "Tidak ada sesuatu yang harus dipersiapkan betul. Hanya data dan bukti-bukti yang sudah diajukan pada proses penyelidikan, itu kami cek kembali," kata Sirra

Ahok menjalani pemeriksaan perdana hari ini setelah mantan Bupati Belitung Timur itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kasus penistaan agama terkait ucapan yang dilontarkan saat melakukan kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.

Menurut Kadivhumas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar, Ahok dijerat dengan Pasal 156 dan 156 huruf a KUHP.

Adapun sesuai Peraturan KPU No 9/2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, naiknya status Ahok menjadi tersangka tidak membatalkan kepesertaan pasangan calon nomor urut dua tersebut dalam Pilkada DKI 2017.

Pasangan Ahok-Djarot pun tetap melakukan kampanye seperti biasa.

Sumber: Antara

Baca juga artikel terkait KASUS DUGAAN PENISTAAN AGAMA atau tulisan lainnya dari Agung DH

tirto.id - Hukum
Reporter: Agung DH
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH