tirto.id - Dinas Pendidikan Kota Malang telah merilis petunjuk teknis (juknis) pendaftaran PPDB 2023 untuk jenjang SD-SMP 2023 melalui laman https://ppdbkotamalang.id/. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SD-SMP Kota Malang 2023 membuka beberapa jalur mulai Afirmasi, Perpindahan Orang Tua, hingga Zonasi.
Ada yang membedakan antara PPDB jenjang SD dan SMP Kota Malang 2023. PPDB SMP Malang membuka Jalur Prestasi Hasil Lomba dan Rapor. Sementara PPDB SD Malang hanya membuka 4 jalur meliputi Afirmasi, Perpindahan Orang Tua, dan Zonasi.
Persyaratan PPDB Malang 2023 SD-SMP
Setiap jalur penerimaan dalam PPDB SD-SMP Kota Malang 2023 memiliki persyaratan peserta yang berbeda-beda. Sebagai contoh, jalur zonasi mewajibkan peserta telah tinggal di suatu wilayah paling singkat 1 tahun. Berikut ini persyaratan PPDB Malang 2023 SD-SMP:
1. Jalur Zonasi SD
- Warga Kota Malang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum pendaftaran PPDB dan Kartu Identitas Anak (KIA) Kota Malang bagi peserta didik nan memiliki.
- KK yang diterbitkan kurang dari 1 tahun dapat diberlakukan apabila ada perubahan anggota baru selama calon peserta didik berstatus anak kandung.
- Berusia minimal 6 tahun per 1 Juli 2023 yang dibuktikan dengan akta kelahiran.
- Dapat berusia 5 tahun dengan catatan 6 bulan per 1 Juli 2023 yang dibuktikan akta kelahiran dan rekomendasi tertulis dari psikologi profesional. Apabila psikologi profesional tidak tersedia, dapat menggunakan rekomendasi tertulis dari Kepala TK atas pertimbangan guru TK.
- Warga Kota Malang dibuktikan dengan KK yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum pendaftaran PPDB dan KIA Kota Malang bagi peserta didik nan memiliki.
- Berusia minimal 6 tahun per 1 Juli 2023 yang dibuktikan dengan akta kelahiran.
- Dapat berusia 5 tahun dengan catatan 6 bulan per 1 Juli 2023 yang dibuktikan akta kelahiran dan rekomendasi tertulis dari psikologi profesional. Apabila psikologi profesional tidak tersedia, dapat menggunakan rekomendasi tertulis dari Kepala TK atas pertimbangan guru TK.
- Berasal dari keluarga tidak mampu yang dibuktikan dengan Kartu Program Indonesia Pintar (PIP), Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Bantuan pangan Non Tunai (BPNT), Bantuan Pangan Non Tunai Daerah (BPNTD), Surat Keterangan Tidak Mampu dari Dinas Sosial.
- Berusia minimal 6 tahun per 1 Juli 2023 yang dibuktikan dengan akta kelahiran.
- Dapat berusia 5 tahun dengan catatan 6 bulan per 1 Juli 2023 yang dibuktikan akta kelahiran dan rekomendasi tertulis dari psikologi profesional. Apabila psikologi profesional tidak tersedia, dapat menggunakan rekomendasi tertulis dari Kepala TK atas pertimbangan guru TK.
- Menunjukan SK mutasi orang tua ke Kota Malang yang telah bekerja paling lama 2 tahun saat pelaksanaan PPDB.
- Warga Kota Malang dibuktikan dengan KK yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum pendaftaran PPDB dan KIA Kota Malang bagi peserta didik nan memiliki.
- KK yang diterbitkan kurang dari 1 tahun dapat diberlakukan apabila ada perubahan anggota baru selama calon peserta didik berstatus anak kandung.
- Berusia maksimal 15 tahun per 1 Juli 2023 yang dibuktikan dengan akta kelahiran.
- Telah lulus SD/MI/Sederajat atau menyelesaikan seluruh program pembelajaran hingga kelas 6 berdasarkan surat keterangan kepala sekolah asal.
- Calon Peserta Didik Baru (CPDB) lulusan SD/MI/Sederajat dari Kota Malang namun bukan warga Kota Malang dapat mendaftar Jalur Zonasi.
- CPDB lulus SD/MI/Sederajat luar Kota Malang namun warga Kota Malang dapat mendaftar Jalur Zonasi.
- Warga Kota Malang dibuktikan dengan KK yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum pendaftaran PPDB dan KIA Kota Malang bagi peserta didik nan memiliki.
- KK yang diterbitkan kurang dari 1 tahun dapat diberlakukan apabila ada perubahan anggota baru selama calon peserta didik berstatus anak kandung.
- Berusia maksimal 15 tahun per 1 Juli 2023 yang dibuktikan dengan akta kelahiran.
- Telah lulus SD/MI/Sederajat atau menyelesaikan seluruh program pembelajaran hingga kelas 6 berdasarkan surat keterangan kepala sekolah asal.
- Berasal dari keluarga tidak mampu yang dibuktikan dengan Kartu Program Indonesia Pintar (PIP), Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Bantuan pangan Non Tunai (BPNT), Bantuan Pangan Non Tunai Daerah (BPNTD), Surat Keterangan Tidak Mampu dari Dinas Sosial.
- Berusia maksimal 15 tahun per 1 Juli 2023 yang dibuktikan dengan akta kelahiran.
- Telah lulus SD/MI/Sederajat atau menyelesaikan seluruh program pembelajaran hingga kelas 6 berdasarkan surat keterangan kepala sekolah asal.
- Menunjukan SK mutasi orang tua ke Kota Malang yang telah bekerja paling lama 2 tahun saat pelaksanaan PPDB.
- Warga Kota Malang yang dibuktikan dengan KK atau lulusan SD/MI/Sederajat Kota Malang.
- rata-rata nilai rapor kelas 4 (semester 1 dan 2), kelas 5 (semester 1 dan 2), dan kelas 6 (semester 1 dan 2) mata pelajaran Agama, PPKn, Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, IPS, PJOK, Bahasa Jawa, Seni Budaya dan Prakarya paling rendah 85,00.
- Warga Kota Malang yang dibuktikan dengan KK atau lulusan SD/MI/Sederajat Kota Malang.
- Memiliki sertifikat/piagam kejuaraan lomba baik akademik maupun non akademik yang pelaksanaanya berjenjang.
- Kejuaraan paling rendah Juara Harapan 3 tingkat Provinsi dan Juara 3 tingkat Kota.
- Kuota hasil prestasi jalur lomba termasuk di dalamnya Hafiz Qur'an minimal 3 juz yang dibuktikan sertifikat dari lembaga resmi serta diketahui Kemenag.
Tata Cara Pendaftaran PPDB Malang 2023 SD-SMP
Pendaftaran PPDB SD-SMP Kota Malang 2023 dilakukan melalui laman https://ppdbkotamalang.id/ dengan melampir beberapa persyaratan sesuai jalur. Berikut ini tata cara pendaftaran PPDB Malang 2023 SD-SMP:
- Peserta mengunjungi laman https://ppdbkotamalang.id/.
- Apabila belum memiliki akun, klik Buat Akun. Apabila sudah mempunyai akun, silahkan klik Masuk.
- Masuk ke menu Daftar Peserta dan klik Tambah Peserta.
- Melengkapi Data PPDB sesuai jalur meliputi Profil Siswa, Jenjang Pendidikan & Jalur PPDB, Upload Berkas, dan Sekolah Tujuan.
- Panitia melakukan proses pengecekan data peserta. Apabila data sesuai, status peserta dalam Proses Seleksi. Apabila data tidak sesuai, muncul keterangan untuk memperbaiki data PPDB.
- Tunggu pengumuman sesuai jadwal.
Jadwal Pendaftaran PPDB Malang 2023 SD-SMP
Berikut ini jadwal pelaksanaan PPDB SD-SMP Kota Malang 2023 mulai tahap pendaftaran, pengumuman, hingga daftar ulang:
1. PPDB Jenjang SD: Jalur Afirmasi, Perpindahan Orang Tua, dan Zonasi
- Pendaftaran: 22 - 24 Mei 2023 (secara online selama 24 jam).
- Pengumuman: 26 Mei 2023 pukul 09.00 WIB (online dan di sekolah).
- Daftar Ulang: 26 dan 27 Mei 2023 pukul 08.00 - 16.00 WIB (online dan di sekolah).
- Penyerahan sertifikat lomba: 15 - 17 Mei 2023 pukul 10.00 - 16.00 WIB (Dikbud).
- Pengambilan hasil verifikasi dan pengembalian sertifikat lomba: 22 Mei 2023 pukul 08.00 - 16.00 WIB (Dikbud).
- Pendaftaran: 29 - 31 Mei 2023 (secara online 24 jam).
- Pengumuman: 2 Juni 2023 pukul 09.00 WIB (online dan di sekolah).
- Daftar Ulang: 2 - 3 Juni 2023 pukul 08.00 - 16.00 WIB (online dan di sekolah).
- Pendaftaran: 5 - 7 Juni 2023 (secara online selama 24 jam).
- Pengumuman: 9 Juni 2023 pukul 09.00 WIB (online dan di sekolah).
- Daftar Ulang: 9 - 10 Juni 2023 pukul 08.00 - 16.00 WIB (online dan di sekolah).
- Pendaftaran: 12 - 14 Juni 2023 (secara online selama 24 jam).
- Pengumuman: 16 Juni 2023 pukul 09.00 WIB (online dan di sekolah).
- Daftar Ulang: 16 - 17 Juni 2023 pukul 08.00 - 16.00 WIB (online dan di sekolah).
Penulis: Syamsul Dwi Maarif
Editor: Yantina Debora