Menuju konten utama

Jubir KPK Soal Gugatan PDIP: Kami Yakin Penyidik Profesional

Jubir KPK, Tessa Mahardhika, meminta semua pihak untuk bersabar menunggu proses penyidikan mengenai hasil pemeriksaan penyidik dari buku catatan Hasto.

Jubir KPK Soal Gugatan PDIP: Kami Yakin Penyidik Profesional
Juru bicara baru KPK Tessa Mahardika Sugiarto (kiri) bersama tim juru bicara baru KPK Budi Prasetyo (kanan) bersiap meninggalkan ruangan usai memberikan keterangan pers terkait pergantian juru bicara KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (7/6/2024). KPK resmi menunjuk Tessa Mahardika Sugiarto sebagai juru bicara baru di KPK menggantikan Ali Fikri serta menunjuk Budi Prasetyo sebagai tim juru bicara. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi pengajuan praperadilan yang dilayangkan oleh tim hukum PDIP ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Senin (1/7/2024).

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengatakan pihaknya mempersilakan siapa pun yang merasa dirugikan untuk melapor ke jalur-jalur resmi.

Tessa yakin tim penyidik KPK sudah bekerja dengan profesional, termasuk dalam penyitaan buku catatan milik Hasto.

“Kami meyakini penyidik kami profesional dalam bertugas,” kata Tessa saat dikonfirmasi, Senin (1/7/2024).

“Namun, kami juga terbuka untuk koreksi dan mempersilakan bila ada keluhan/gugatan dari pihak-pihak yang merasa tindakan penyidik tidak proper atau melampaui kewenangan untuk menggunakan jalur dan saluran resmi yang ada,” tambahnya.

Tessa meminta semua pihak untuk bersabar menunggu proses penyidikan mengenai hasil pemeriksaan penyidik dari buku catatan Hasto.

“Proses penyidikan masih berjalan dan penyidik memiliki kewenangan untuk menyita dokumen atau barang bukti elektronik yang diduga memiliki petunjuk seputar perkara yang sedang ditangani. Jadi, kita tunggu saja prosesnya,” ujar Tessa.

Sebelumnya, Tim Hukum PDIP mengajukan praperadilan untuk menggugat penyitaan yang dilakukan penyidik KPK AKBP Rossa Purbo Bekti ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (1/7/2024).

Gugatan ini diajukan lantaran AKBP Rossa melakukan penyitaan terhadap buku catatan milik Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto. Buku tersebut disinyalir memuat catatan mengenai informasi internal partai.

Koordinator tim hukum PDIP, Ronny Talapessy, mengatakan buku catatan Hasto itu tidak memuat informasi terkait keberadaan tersangka kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR, Harun Masiku, yang sudah menjadi buron selama lebih dari 4 tahun.

Alih-alih informasi soal Harun Masiku, Ronny menyebut buku catatan itu justru berisikan strategi politik PDIP menjelang Pilkada Serentak 2024.

Lebih lanjut, Ronny juga menilai tidak ada tujuan yang jelas dari penyidik KPK dalam menyita buku catatan milik Hasto. Menurutnya, gugatan ini turut diajukan oleh 514 DPC PDIP dari seluruh Indonesia.

Baru-baru ini, KPK telah memeriksa lima orang saksi, termasuk Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dan staf pribadinya, Kusnadi.

Dalam pemeriksaan itu, KPK menyita dua ponsel dan sebuah buku catatan milik Hasto serta sebuah ponsel dan kartu ATM milik Kusnadi.

Kusnadi juga telah melaporkan Rossa ke Komnas HAM dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK karena dinilai melakukan penggeledahan dan penyitaan dengan tidak profesional.

Baca juga artikel terkait KASUS HARUN MASIKU atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash news
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Irfan Teguh Pribadi