tirto.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdul Basir mempertanyakan keterlibatan keponakan Ketua DPR RI, Setya Novanto (Setnov) bernama Irvan Hendra Pambudi Cahyo dalam kasus korupsi proyek e-KTP.
"Saudara Setya Novanto. Saya bertanya kepada Anda, Apakah anda mengenal dengan Irvan Hendra Pambudi Cahyo. Ada hubungan apa anda dengan dia, Pak," tanya Jaksa Abdul Basir dalam sidang keenam proyek e-KTP, Kamis (06/04/2017).
"Itu keponakan saya Pak," kata Setya Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.
Fakta persidangan dari jawaban Setya Novanto tersebut searah dengan informasi dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto. Dalam dakwaan itu disebut bahwa ada anggota tim Fatmawati bernama Irvan yang terlibat dalam proyek e-KTP.
"Iya itu keponakan saya. Tapi bukan itu. Yang saya tahu jual beli kendaraan," kata Setnov.
Dari jawaban tersebut, Jaksa KPK kemudian menerangkan kembali bahwa selain tergabung dalam tim Fatmawati, Irvan adalah Direktur PT Murakabi Sejahtera salah satu perusahaan konsorsium e-KTP.
"Saya (malah) tahu setelah muncul di berita," jelas Setnov.
Dalam dakwaan KPK, selain perusahaan milik Irvan, ada pula konsorsium lainnya yakni Astragraphia sebagai pendamping Konsorsium PNRI yang sudah diatur sebagai pemenang tender proyek. Keberadaan perusahaan swasta sebagai pemenang tender harus disertakan karena hal itu telah diatur oleh undang-undang.
Fakta persidangan lainnya adalah keberadaan Reza Herwindo sebagai anak kandung Setya Novanto.
"Apakah saudara kenal Reza Herwindo?" tanya JPU KPK Abdul Basir kembali.
"Iya anak saya," jelas Setya Novanto.
Abdul kembali mencecar Setnov. "Apakah anak anda bekerja untuk Andi Narogong?" tanya Abdul Basir.
"Tidak benar Pak. Anak saya pengusaha,"jelas Setya Novanto.
JPU KPK Irene Putri menanyakan Setnov mengenai adanya hubungan bisnis antara Andi Narogong dengan Reza.
"Saudara Setnov apakah anak Anda punya kepemilikan perusahaan yang sama dengan Andi Narogong," tanya Irene Putri.
"Tidak benar Bu,"ucap Setya Novanto.
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto