Menuju konten utama

JPU Sebut Idrus Minta Duit Pengusaha untuk Munaslub Golkar

Mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham pernah meminta uang kepada pengusaha Johannes B Kotjo untuk Munaslub Golkar, menurut JPU.

JPU Sebut Idrus Minta Duit Pengusaha untuk Munaslub Golkar
Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Idrus Marham (tengah) menjawab sejumlah pertanyaan wartawan usai mengikuti sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (15/1/2019). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj.

tirto.id - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham pernah meminta uang kepada pengusaha Johannes B Kotjo. Uang itu rencananya digunakan untuk Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Partai Golkar tahun 2017.

"Terdakwa [Idrus Marham] selaku penanggung jawab Munaslub Partai Golkar mengarahkan Eni Maulani Saragih selaku bendahara untuk meminta uang sejumlah 2,5 juta dolar AS kepada Johannes Budisutrisno Kotjo untuk keperluan Munaslub Partai Golkar tahun 2017," kata Jaksa KPK Lie Setiawan saat membacakan berkas dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (15/1/2019).

Jaksa melanjutkan, Idrus meminta uang tersebut lantaran ia hendak menjadi pengganti antar waktu Ketua Umum Golkar. Saat itu, Ketua Umum Golkar Setya Novanto diturunkan karena ketahuan korupsi proyek KTP elektronik.

Eni menyanggupi perintah itu, dan meminta 3 juta dolar AS dan 400 ribu dolar Singapura ke Kotjo. Kemudian Kotjo merealisasikan Rp2 miliar, dan menyerahkannya ke staf Eni Saragih Tahta Maharaya di Graha BIP Jakarta.

Namun, lebih lanjut, ternyata Eni hanya menyerahkan Rp713 juta ke Wakil Sekretaris Steering Committe Munaslub Golkar Muhammad Sarmuji. Jumlah itu sesuai dengan keinginan Idrus Marham.

Dalam perkara ini, Idrus Marham didakwa bersama-sama dengan Eni Maulani Saragih menerima uang Rp 2,25 miliar dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Johannes Kotjo. Suap itu diberikan agar Blackgold mendapatkan proyek pembangunan PLTU Riau-1 di Indragiri Hulu, Riau.

Atas perbuatannya, Idrus didakwa telah melanggar Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP PLTU RIAU 1 atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Maya Saputri