Menuju konten utama

Jokowi Ubah Tim KPCPEN, BPOM Masuk Satgas COVID-19, Kadin di PEN

Presiden Jokowi melibatkan Kadin sebagai bagian dari Satgas PEN dan BPOM dalam Satgas Penanganan COVID-19 di perpres baru.

Jokowi Ubah Tim KPCPEN, BPOM Masuk Satgas COVID-19, Kadin di PEN
Presiden Joko Widodo menyampaikan keterangan pers didampingi Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto (kiri) seusai melakukan peninjauan fasilitas produksi dan uji klinis tahap III vaksin COVID-19 di Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran, Bandung, Selasa (11/8/2020). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc.

tirto.id - Presiden Joko Widodo mengubah struktur Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN). Presiden melibatkan Kadin sebagai bagian dari Satgas PEN dan BPOM dalam Satgas Penanganan COVID.

Selain itu, Presiden Jokowi juga menempatkan Menteri BUMN Erick Thohir sebagai bagian Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN).

Perubahan tersebut dilakukan setelah Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 108 Tahun 2020 sebagai perubahan Perpres Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN). Perpres tersebut ditandatangani Presiden Jokowi pada 10 November 2020 lalu.

Dalam Perpres 108 tahun 2020, Presiden Jokowi menempatkan Ketua Pelaksana KPCPEN Erick Thohir sebagai Wakil Ketua IV Komite Pengarah dengan mengubah isi Pasal 3 ayat 2. Kemudian Perpres juga menambahkan unsur kerja baru Erick Thohir.

"Wakil Ketua IV merangkap Ketua Tim Pelaksana Komite, selain membantu pelaksanaan tugas Ketua Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (2)', mengoordinasikan dan mengintegrasikan pelaksanaan kebijakan dan program penanganan COVID-19 serta pemulihan perekonomian dan transformasi ekonomi nasional," demikian dikutip Tirto dari Pasal 4 ayat 3 Perpres tersebut.

Kemudian, Perpres melegalkan posisi wakil ketua dalam Tim Pelaksana KPCPEN. Pemerintah menunjuk Kepala Staf Angkatan Darat dan Wakil Kepolisian Republik Indonesia sebagai Wakil Ketua Tim Pelaksana KPCPEN sesuai pasal 4A.

Jokowi juga menambahkan kursi wakil dalam Satgas Penanganan COVID (Satgas COVID) maupun Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (Satgas PEN). Dalam Satgas Penanganan COVID, Presiden Jokowi menunjuk 3 wakil untuk Satgas COVID, yakni Kepala BPOM, Dirjen Pencegahan dan Penularan Penyakit Kementerian Kesehatan, dan Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri.

Sementara itu, Satgas PEN diberikan 2 wakil. Kedua wakil tersebut adalah Wakil Menteri Keuangan dan Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN).

Selain itu, Perpres juga menghapus sejumlah ketentuan seperti pembagian tugas Sekretaris Komite (penghapusan pasal 5), mengubah kewajiban Ketua Satgas COVID dan Satgas PEN melapor ke Presiden dan Ketua Komite KPCPEN (menghapus pasal 16 dan mengubah Pasal 14). Kemudian Perpres juga mempertegas soal dasar penggunaan keuangan sesuai Pasal 18.

Baca juga artikel terkait VIRUS CORONA atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Abdul Aziz