Menuju konten utama

Jokowi Tunjuk Luhut Pimpin Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Melalui Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2021 disebutkan bahwa Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung dipimpin oleh Luhut Binsar Pandjaitan.

Jokowi Tunjuk Luhut Pimpin Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung
Foto udara struktur jembatan tertinggi proyek Kereta Cepat Jakarta - Bandung Section Tunnel #6 DK 88 di Desa Depok, Purwakarta, Jawa Barat, Selasa (15/6/2021). ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar/foc.

tirto.id - Presiden Joko Widodo membentuk Komite Kereta Cepat Jakarta Bandung lewat Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 107 tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung.

Perpres diteken pada 6 Oktober 2021. Komite dipimpin oleh Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Pasal 3A ayat 1 Perpres Nomor 93 Tahun 2021 menyebutkan bahwa:

"Dengan Peraturan Presiden ini dibentuk Komite Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi dan beranggotakan Menteri Keuangan, Menteri Badan Usaha Milik Negara, dan Menteri Perhubungan, yang selanjutnya disebut dengan Komite."

Komite ini bertugas menyepakati, menetapkan langkah yang perlu diambil dalam mengatasi masalah perubahan biaya (termasuk lonjakan biaya pembangunan) yang meliputi perubahan porsi kepemilikan perusahaan patungan serta penyesuaian persyaratan dan jumlah pinjaman.

Kemudian, komite juga bertugas menetapkan besaran dukungan pemerintah dalam rencana penyertaan modal keapda konsorsium, pemberian penjaminan pemerintah atas kewajiban pimpinan konsorsium untuk pemenuhan model proyek kereta cepat Jakarta dan Bandung.

Konsorsium badan usaha BUMN untuk percepatan penyelenggaraan sarana dan prasarana kereta cepat yang terdiri atas PT Kereta Api Indonesia, PT Wijaya Karya, PT Jasa Marga, dan PT Perkebunan Nusantara VIII. Kemudian trase jalur kereta cepat menjadi Jakarta-Padalarang-Bandung dan segera memberikan perizinan usaha penyelenggaraan kereta cepat.

Di sisi lain, pendanaan pelaksanaan penugasan berbasis obligasi oleh konsorsium, pinjaman konsorsium dan pendanaan lain. Pendanaan lain bisa dilakukan dari pembiayaan APBN sebagai upaya menjaga pelaksanaan program strategis nasional.

Perpres juga menegaskan penyertaan modal kepada konsorsium dilakukan sebagai upaya memperbaiki struktur permodalan atau meningkatkan usaha pimpinan konsorsium demi memenuhi kekurangan kewajiban penyetoran modal dan memenuhi kewajiban dalam perubahan biaya kereta cepat Jakarta dan Bandung.

Perpres juga mengatur proses pengajuan anggaran. Pertama, pimpinan konsorsium mengajukan permintaan kepada Menteri BUMN soal perubahan biaya (cost overrun) diikuti dengan kajian dan dampak kepada studi kelayakan proyek kereta cepat. Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) lantas melakukan kajian ulang atas permintaan Menteri BUMN.

Setelah telaah dilakukan BPKP, hasil telaah disampaikan kepada komite diikuti rekomendasi. Komite lantas membahas rekomendasi Menteri BUMN dan hasil kajian BPKP. Komite pun bisa menunjuk tim independen untuk kajian lanjutan.

Jika disetujui, komite akan menetapkan besaran perubahan biaya dan langkah yang diambil dan MEnteri BUMN langsung mengambil tindakan.

"Dalam rangka pemberian penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, Menteri Keuangan dapat menugaskan badan usaha penjaminan infrastruktur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi pasal 4 ayat 7.

Presiden memerintahkan kepada konsorsium untuk melaporkan secara berkala selama 6 bulan sekali selama pembangunan kereta cepat Jakarta-Bandung berlangsung kepada Luhut dan kementerian/lembaga terkait.

"Konsorsium badan usaha milik negara dalam rangka penugasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat 1 menyampaikan laporan kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sebagai pimpinan komite dan kementerian/lembaga terkait secara berkala setiap 6 (enam) bulan selama pembangunan prasarana kereta cepat antara Jakarta dan Bandung," bunyi pasal 16 ayat 1 Perpres tersebut.

Baca juga artikel terkait KERETA CEPAT atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Politik
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Zakki Amali