Menuju konten utama

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Tim Pengarah Keanggotaan RI di OECD

Pemerintah membentuk Tim Nasional Persiapan dan Percepatan Keanggotaan OECD. Luhut ditunjuk jadi anggota Tim Pengarah.

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Tim Pengarah Keanggotaan RI di OECD
Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan (kedua kiri) menyampaikan keterangan didampingi Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno (kiri), Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (kedua kanan) dan Kepala BMKG Dwikorita Trikarnawati (kanan) usai rapat koordinasi panitia nasional penyelenggaraan World Water Forum (WWF) ke-10 di Nusa Dua, Badung, Bali, Sabtu (20/4/2024). Rakor tersebut dilakukan sebagai persiapan pelaksanaan WWF pada 18-25 Mei 2024 mendatang. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/YU

tirto.id - Pemerintah resmi mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2024 terkait Tim Nasional Persiapan dan Percepatan Keanggotaan Indonesia dalam Organisasi Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD).

Dalam Keppres yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 22 April 2024 tersebut, tertulis bahwa Tim Nasional OECD terdiri dari tiga tim, yakni pengarah, pelaksana, dan sekretariat.

Susunan Tim Pengarah diketuai oleh Presiden Joko Widodo dan anggotanya terdiri dari Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, dan Menko Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto.

Lalu, Tim Pelaksana diketuai oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dengan wakilnya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi.

Dalam Pasal 2 huruf a, Tim Nasional OECD diamanati untuk menyelenggarakan dan mengoordinasikan persiapan dan percepatan keanggotaan Indonesia dalam OECD yang sejalan dengan kepentingan nasional dengan tetap menjaga prinsip politik luar negeri bebas aktif.

Tim Nasional OECD juga akan mengoordinasikan, merundingkan, dan menggalang dukungan untuk persiapan dan percepatan keanggotaan Indonesia terhadap Konvensi OECD dan instrumen hukum internasional OECD terkait lainnya dalam rangka memenuhi syarat keanggotaan pada OECD.

Sebelumnya, menurut Juru Bicara Kementerian Luar Negeri, Lalu Muhammad Iqbal, proses Indonesia untuk masuk dalam keanggotaan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) memakan waktu cukup panjang. Menurut rencana, roadmap keanggotaannya akan diadopsi pada Mei mendatang.

"Dan dalam roadmap itu banyak sekali hal yang harus dipersiapkan Indonesia," tegas Lalu.

Lalu juga menambahkan bahwa waktu yang diperlukan setiap negara untuk menyelesaikan proses keanggotaan penuh di OECD berbeda-beda. Semua tergantung kesiapan negara tersebut.

"Beberapa negara memerlukan waktu tiga tahun, beberapa lagi memerlukan lebih dari lima tahun," jelas dia.

Kesempatan Indonesia menjadi anggota OECD memang semakin terbuka lebar. Hal tersebut usai 38 anggota OECD memberi respons positif dan menyambut baik Indonesia.

Baca juga artikel terkait OECD atau tulisan lainnya dari Faesal Mubarok

tirto.id - Flash news
Reporter: Faesal Mubarok
Penulis: Faesal Mubarok
Editor: Fadrik Aziz Firdausi