tirto.id - Pembahasan RUU Cipta Kerja khusus klaster ketenagakerjaan resmi ditunda. Presiden Joko Widodo mengumumkan ini pada Jumat (24/4/2020).
"Klaster ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja ini pembahasannya ditunda," katanya.
Pernyataan Jokowi menegaskan apa yang sudah dikatakan Ketua DPR RI Puan Maharani, kemarin. "Kami minta baleg tidak membahas dahulu materi-materi pada klaster ketenagakerjaan," katanya.
RUU Cipta Kerja terdiri dari 11 klaster. Di antara 10 klaster lain, bagian ketenagakerjaanlah yang paling banyak disorot dan dikritik, terutama oleh serikat buruh. Mereka menganggap pasal-pasal di sana menghilangkan banyak hak-hak buruh yang diatur dalam UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.
Selain itu, RUU Cipta Kerja ini juga mengatur perluasan sistem kerja kontrak dan outsourcing yang dianggap akan lebih merentankan para pekerja. RUU ini juga dianggap mempermudah PHK.
Jokowi bilang DPR dan pemerintah sepakat menunda pembahasan klaster ini dalam rangka memperdalam substansi pasal per pasal. Ia juga mengatakan penundaan ini dalam rangka "untuk mendapatkan masukan dari para pemangku kepentingan."
Selama ini buruh minim dilibatkan dalam pembahasan peraturan, padahal merekalah yang paling terdampak.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Rio Apinino