Menuju konten utama

Jokowi Teken Perpres LIPI, BPPT, BATAN, dan LAPAN Lebur jadi BRIN

Presiden Jokowi resmi meleburkan LIPI, BPPT, BATAN dan LAPAN ke dalam Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

Jokowi Teken Perpres LIPI, BPPT, BATAN, dan LAPAN Lebur jadi BRIN
Tangkapan layar Presiden RI Joko Widodo melantik Laksana Tri Handoko sebagai Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) di Istana Negara, Jakarta, Rabu (28-4-2021). (Youtube/Sekretariat Presiden).

tirto.id - Presiden Jokowi resmi melebur Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN), dan Lembaga Penerbangan Antariksa Nasional (LAPAN) ke dalam Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

Hal tersebut berlaku setelah Presiden Jokowi menandatangani Perpres 33 tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional yang ditandatangani pada 28 April 2021 lalu.

"Dengan integrasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, Badan Tenaga Nuklir Nasional, dan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional menjadi OPL di lingkungan BRIN," bunyi pasal 69 ayat 2 Perpres 33 tahun 2021, Rabu (5/5/2021).

Perpres 33 tahun 2021 juga mengamanatkan segala tugas, fungsi dan kewenangan LIPI, BPPT, BATAN dan LAPAN akan diintegrasikan menjadi tugas, fungsi dan kewenangan BRIN dalam jangka waktu 2 tahun.

Integrasi tugas, fungsi, lembaga dan kewenangan pun dikoordinasikan dengan kementerian yang menyelenggarakan bidang pendayagunaan aparatur negara serta melibatkan kementerian/lembaga terkait.

Kemudian, semua pembiayaan, pegawai, perlengkapan, aset, dan dokumen serta pengalihan objek lain yang dimiliki lembaga atau badan yang dilebur segera diintegrasikan ke BRIN dalam kurun waktu 2 tahun, diatur dalam pasal 70.

Sementara itu, pelaksanaan program BRIN dapat berjalan, pendanaan, pegawai, perlengkapan, aset dan dokumen Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional sesuai Perpres Nomor 68 tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara sesuai pasal 71 ayat 1.

"Ketentuan pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak termasuk anggaran riset pada pendidikan tinggi," bunyi pasal 71 ayat 2 Perpres tersebut.

Perpres tersebut menyatakan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 103 tahun 2021 tentang LIPI, Keppres Nomor 103 tahun 2001 tentang BPPT, Perpres Nomor 46 tahun 2013 tentang Batan dan Perpres Nomor 49 tahun 2015 tentang LAPAN dinyatakan tidak berlaku.

Namun, semua ketentuan pelaksana turunan dari aturan tersebut tetap dinyatakan berlaku selama tidak berbenturan dengan Perpres 33 tahun 2021.

Baca juga artikel terkait BRIN atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Politik
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri