Menuju konten utama

Jokowi Teken Perpres, Dankor Brimob Dijabat Jenderal Bintang 3

Jabatan Wadankorbrimob diisi oleh jenderal polisi bintang dua atau eselon I.B.

Jokowi Teken Perpres, Dankor Brimob Dijabat Jenderal Bintang 3
Korps Brimob Mabes Polri mengirimkan sekitar 2.500 personel dalam rangka perbantuan dalam penanganan bencana se-Indonesia di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat, Senin (16/12/2019). tirto.id/Andrian Pratama Taher

tirto.id - Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara RI. Aturan ini diteken pada 7 April 2022.

Satu poin penting dalam beleid itu yakni posisi Komandan Korps Brigade Mobil (Dankorbrimob) diisi oleh perwira tinggi Polri bintang tiga atau berpangkat Komisaris Jenderal (Komjen). Sebelumnya jabatan itu diisi oleh pati bintang dua atau Inspektur Jenderal (Irjen).

Dilansir Antara dari salinan Perpres 54/2022, Rabu (13/4/2022), Korbrimob merupakan unsur pelakana tugas pokok di bidang brigade mobil yang berada di bawah Kapolri.

Korbrimob memiliki tugas membina dan mengerahkan kekuatan guna menanggulangi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat yang berintensitas tinggi serta tugas lain dalam lingkup tugas pokok Polri dalam rangka pemeliharaan keamanan dalam negeri.

Dankorbrimob dibantu oleh Wadankorbrimob. Dankorbrimob bertanggung jawab kepada Kepala Kepolisian RI (Kapolri). Selanjutnya pada ayat (5) Pasal 22 yang diubah adalah Korbrimob terdiri atas 1 Biro dan paling banyak 5 pasukan.

Dalam pasal 54 Perpres 54/2022 juga disebutkan bahwa Wakapolri, Irwasum, Kabaintelkam, Kabaharkam, Kabareskrim, Kalemdiklat, Dankorbrimob, Asops, Asrena, As SDM, dan Aslog merupakan jabatan eselon I.A.

Selain itu, dalam bagian lampiran Perpres 54/2022, tertulis Wakil Dankorbrimob berpangkat Inspektur Jenderal/pati bintang dua dengan pangkat eselon 1B.

Adapun saat ini Dankorbrimob dijabat oleh Irjen Pol Anang Revandoko.

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyebutkan, Korps Brimob menghadapi tugas dan tantangan yang semakin kompleks seperti penanggulangan pandemi COVID-19, masalah keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) dalam penyelenggaraan acara-acara tingkat nasional maupun internasional, penanggulangan bencana alam, dan rangkaian kegiatan politik pada 2024.

Tantangan dan tugas yang semakin berat dan kompleks itu yang membuat perlu adanya restrukturisasi dalam tubuh Korps Brimob.

"Pengembangan organisasi (rekstrukturisasi-red) untuk menghadapi tantangan-tantangan tersebut dengan membangun tambahan pasukan Brimob di Indonesia barat, Indonesia tengah, Indonesia timur dan Ibu Kota Negara, sehingga pada saat terjadi situasi kamtibmas yang eskalasi meningkat, maka personel-personel Brimob Polri bisa lebih cepat untuk melakukan langkah-langkah di lapangan," kata Sigit dalam kegiatan HUT ke-75 Brimob di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, 14 November 2021 lalu.

Baca juga artikel terkait DANKOR BRIMOB

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Fahreza Rizky