tirto.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Dalam aturan itu dimuat banyak unsur penting, salah satunya terkait pengaturan alih daya atau outsourcing.
"Jadi sesuai dengan MK (Mahkamah Konstitusi) beberapa pengaturan yang disempurnakan itu yang utama terkait dengan ketenagakerjaan yaitu terkait dengan upah minimum Alih Daya," kata Airlangga di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (30/12/2022).
Lebih lanjut, dia menuturkan dalam Perppu tersebut juga diatur terkait ketenagakerjaan, khususnya upah minimum. Hal itu merespons keinginan serikat buruh agar dibatasi di sektor tertentu dan tidak mengatur upah minimum semua pihak.
"Bukan upah sektoral, ini kita bicara alih daya. Alih daya sebelumnya dibuka total untuk seluruh sektor. Kemarin diminta serikat buruh di sektor tertentu saja, nah, sektor itu kita dimasukkan di PP," bebernya.
"Jadi kalau sebelumnya adalah unsur inflasi dan unsur pertumbuhan ekonomi sekarang dua dua unsur itu dimasukkan. Ditambah unsur daya beli masyarakat di kabupaten dan sebagainya. Jadi ada indeksnya dan itu nanti diatur dalam PP dan Permenaker," tambahnya.
Lebih lanjut, dia menjelaskan dalam Perppu tersebut juga membahas terkait pasal harmonisasi dengan beberapa undang-undang. Seperti, UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan UU Harmonisasi Pemerintah Pusat dan Daerah.
Tidak hanya itu, pemerintah juga mengatur lagi soal penyempurnaan pengelolaan sumber daya air. Tidak hanya itu, dia juga menjelaskan dalam Perppu tersebut juga akan memperbaiki soal kesalahan penulisan dan rujukan undang-undang pada UU Cipta Kerja.
"Perbaikan kesalahan typo atau rujukan pasal legal drafting dan kesalahan lain yang non substansial yang lain seluruhnya disempurnakan sesuai dengan pembahasan dengan K/L terkait dan juga sudah dikomunikasikan dengan kalangan akademisi," bebernya.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Intan Umbari Prihatin