Menuju konten utama

Jokowi: Syarat Mudik Anak di Bawah 18 Tahun Tak Perlu PCR & Antigen

Presiden Jokowi memperbolehkan anak di bawah 18 tahun ikut mudik tanpa syarat tes PCR atau antigen asal sudah vaksin dosis kedua.

Jokowi: Syarat Mudik Anak di Bawah 18 Tahun Tak Perlu PCR & Antigen
Presiden Joko Widodo menyampaikan keterangan terkait cuti bersama Idul Fitri 1443 Hijriah di Istana Bogor, Jawa Barat, Rabu (6/4/2022). ANTARA FOTO/BPMI.

tirto.id - Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) memutuskan bahwa anak-anak dan remaja usia di bawah 18 tahun yang ingin mudik tidak perlu tes polymerase chain reaction (PCR) atau tes antigen untuk syarat perjalanan, jika sudah mendapat dosis kedua vaksin Covid-19.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Kesehatan (Menkes) Republik Indonesia, Budi Gunadi Sadikin saat memberikan keterangan pers menteri terkait hasil rapat terbatas (ratas) dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Senin (18/4/2022).

“Nah, ini kalau anak-anak di bawah 18 tahun gimana? Mau di-booster juga belum boleh. Jadi akhirnya diputuskan oleh Bapak Presiden, ya anak-anak, remaja kalau mau mudik belum di-booster enggak apa-apa, enggak usah dites antigen,” kata Menkes Budi, yang menyampaikan catatan Presiden Jokowi.

Jokowi menuturkan bahwa kebijakan ini tujuannya agar anak-anak Indonesia bisa mendampingi orang tuanya untuk mudik tanpa perlu dites PCR atau antigen. Syaratnya, asalkan mereka sudah memperoleh dosis kedua vaksin COVID-19.

Kemudian Budi mengatakan kebijakan ini merupakan hadiah dari Jokowi kepada anak-anak Indonesia. “Nah, ini jadi hadiah dari beliau kepada anak-anak kita, yang keluarganya mau menikmati mudik ini dengan lebih baik lagi,” terang dia.

Budi juga mengimbau agar masyarakat terus disiplin memakai masker. Menurut dia, masker kini sudah menjadi gaya hidup.

“Jadi saya rasa bukan sesuatu hal yang aneh lagi ya. Nikmati mudiknya dan mudiknya kalau bisa di Indonesia saja sekaligus menggerakkan ekonomi daerah kita,” ucap Budi.

Presiden Joko Widodo mengklaim kondisi pandemi COVID-19 di Indonesia membaik. Sehingga pemerintah memutuskan untuk melonggarkan beberapa kebijakan, salah satunya perihal aktivitas beribadah di bulan suci Ramadan.

"Tahun ini umat muslim dapat kembali menjalankan ibadah salat tarawih berjamaah di masjid dengan tetap menerapkan protokol kesehatan," ujar Jokowi dalam konferensi pers daring, Rabu (23/3/2022).

Jokowi juga memperbolehkan masyarakat untuk melaksanakan mudik Lebaran, asalkan memenuhi cakupan vaksinasi. "Dengan syarat sudah mendapatkan 2 kali vaksin dan 1 kali booster," ujarnya.

Presiden hanya melarang pejabat dan pegawai pemerintahan melaksanakan kegiatan buka puasa bersama atau tradisi kunjung rumah saat Lebaran nanti.

Baca juga artikel terkait MUDIK LEBARAN 2022 atau tulisan lainnya dari Farid Nurhakim

tirto.id - Kesehatan
Reporter: Farid Nurhakim
Penulis: Farid Nurhakim
Editor: Maya Saputri