Menuju konten utama

Jokowi Sebut Masyarakat Perlu Kepastian Hukum dalam Berperkara

Presiden Jokowi mengapresiasi MA mampu memutus sekitar 20 ribu perkara dan menyisakan tunggakan perkara menjadi 217 perkara pada 2019.

Jokowi Sebut Masyarakat Perlu Kepastian Hukum dalam Berperkara
Presiden Joko Widodo menyampaikan pengarahan dalam Sidang Pleno Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung Tahun 2019 di Jakarta Convention Center, Jakarta, Rabu (26/2/2020). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/hp.

tirto.id - Presiden Joko Widodo mengapresiasi langkah Mahkamah Agung (MA) yang berusaha memberikan pelayanan di bidang peradilan secara cepat di tengah masalah semakin kompleks. Jokowi beralasan, masyarakat harus bisa mendapat keadilan di tengah ketidakpastian hukum di masyarakat.

"Masyarakat harus memperoleh keputusan yang seadil-adilnya di tengah kepentingan antar-pihak yang berperkara," kata Jokowi saat memberikan sambutan di Jakarta Convention Center, Jakarta, Rabu (26/2/2020).

Presiden Jokowi mengapresiasi MA mampu memutus sekitar 20 ribu perkara dan menyisakan tunggakan perkara menjadi 217 perkara. Ia berpendapat, terobosan MA lewat e-court maupun e-filling.

“Kecepatan dan keterbukaan adalah kunci penting. Harus semakin sederhana, semakin cepat, dan semakin transparan," kata Jokowi.

Jokowi juga mendorong peningkatan kualitas kandidat hakim-hakim MA. Ia ingin publik percaya kepada pengadilan dalam penanganan perkara hukum.

Ia berharap, perkara hukum tidak hanya dalam wajah represif, tetapi menjadi bagian masyarakat.

“Kita ingin dalam masyarakat Indonesia tumbuh budaya sadar dan taat hukum sehingga hukum tampil bukan hanya dalam wajah yang represif yang menuntut kerja para penegak hukum, tapi sadar hukum sudah hidup dalam budaya masyarakat sehingga kerja-kerja para penegak hukum menjadi lebih ringan," kata Jokowi.

Ketua MA Hatta Ali melaporkan institusinya telah memutus 20.058 perkara selama 2019. Hatta mengklaim, jumlah putusan tersebut merupakan rekor bagi Mahkamah Agung.

"Produktivitas memutus MA mencatatkan rekor baru di mana jumlah perkara yang diputus pada tahun 2019 sebanyak 20.058 perkara, merupakan jumlah perkara terbanyak yang diputus Mahkamah Agung," kata Hatta saat memaparkan refleksi laporan tahunan 2019 di Jakarta Convention Center, Jakarta, Rabu (26/2/2020).

Selain itu, Hatta mengatakan kalau rasio produktivitas perkara Mahkamah Agung di 2019 mencapai 98,93 persen. Saat ini, total tunggakan perkara 2019 turun ke angka 217 perkara.

Ia pun mengatakan, Mahkamah Agung memutus perkara dalam kurun waktu 3 bulan dengan total 19.373 perkara atau 96,58% pada tahun 2019 dari total perkara masuk 19.369 perkara.

"Rekor ini dicapai di tengah keterbatasan jumlah Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc pada MA di mana pada 2019 saja terdapat 3 hakim agung yang purnabakti dan 2 hakim agung yang meninggal dunia,” kata Hatta.

Baca juga artikel terkait PENEGAKAN HAM atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Abdul Aziz