tirto.id - Presiden Joko Widodo menilai permasalahan hak cipta menjadi tantangan berikutnya setelah pemerintah mulai menata masalah perizinan kegiatan event lewat sistem online single submission (OSS).
“Kita masih punya PR besar juga, setelah ini rampung, PR kita juga bagaimana agar hak cipta itu bisa berdampak pada para seniman, pencipta lagu dan lain-lain,” kata Jokowi saat memberikan sambutan peluncuran digitalisasi layanan perizinan penyelenggaraan event di Jakarta, Senin (24/6/2024).
Jokowi menilai, event yang banyak harus berdampak bagi para artis maupun pencipta lagu. Ia ingin event juga membawa efek positif bagi artis maupun pencipta lagu.
“Kalau eventnya banyak, tapi dampaknya tidak ke pencipta lagu, ke artisnya juga ini juga tidak akan berdampak baik kepada para seniman kita,” kata Jokowi.
Sementara itu, dalam sambutannya, Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan, kegiatan digitalisasi adalah upaya Indonesia meningkatkan daya saing pariwisata sebagai destinasi utama Asia Tenggara dan meningkatkan jumlah event internasional.
“Hal ini akan menjadi magnet untuk mendorong pencapaian target 1,25 miliar perjalanan wisatawan Nusantara dan 14,3 juta wisman dalam rangka program nasional bangga berwisata di Indonesia 2024,” kata Luhut di lokasi yang sama.
Luhut menambahkan, penggunaan OSS dalam digitalisasi perizinan event akan mempermudah pendaftaran kegiatan Meeting, Incentive, Convention and Exhibition (MICE), pemangkasan duplikasi perizinan, memotong izin pendaftaran, serta memudahkan pembayaran. Kegiatan ini juga melibatkan lintas kementerian seperti Kemenko Marves, Kemenkeu, Kemenparekraf, KemenpanRB, Pemprov DKI Jakarta, Polri, dan Telkom.
"Yang membanggakan sistem ini dibangun sepenuhnya oleh anak-anak bangsa tanpa keterlibatan konsultan asing. Jadi pure anak-anak Indonesia,” tutur Luhut.
Luhut menekankan, semangat digitalisasi perizinan event akan mengatasi kerumitan birokrasi dan mempercepat kinerja pemerintahan tanpa membuat aplikasi baru. Ia mengatakan, digitalisasi dan kemudahan perizinan event akan membuat pemerintah semakin sering menyelenggarakan event menarik nasional maupun internasional.
Saat ini, pemerintah sudah menerapkan untuk kemudahan izin kegiatan nasional dalam kurun waktu maksimal 14 hari. Luhut mengatakan, pemerintah tengah mengintergrasikan pengajuan izin kegiatan internasional berupa izin kerja tenaga asing dan visa TKA online dan perizinan impor sementara.
“Dengan integrasi tersebut, perizinan penyelenggaraan event musik dan sejenisnya yang berskala internasional akan lebih mudah diperoleh. Hal ini akan meningkatkan daya ungkit Indonesia agar lebih kompetitif dibanding negara tetangga,” kata Luhut.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Abdul Aziz