tirto.id - Lembaga Demografi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI) menilai sistem perizinan usaha baru, yaitu OSS RBA (Online Single Submission–Riskbased Approach) mempermudah para pengusaha untuk mengurus perizinan.
OSS RBA menjadi komitmen pemerintah dalam meningkatkan pelayanan perizinan usaha berdasarkan penetapan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja).
Sejak 2 Juli 2021, perizinan tidak lagi melalui OSS Konvensional, akan tetapi terinstegrasi elektronik sebagaimana diatur dalam Surat Menteri Investasi/Kepala BKPM Nomor 1342/A.1/2021.
“Sistem OSS-RBA mempermudah pengusaha dalam mengurus perizinan. Persentase pelaku usaha yang mendaftarkan sendiri melalui website meningkat dari 26,42% menjadi 30,48%, dan pengurusan dengan bantuan pihak ketiga,” kata Pakar Ekonomi Universitas Indonesia, Turro Selrits Wongkaren, dalam acara ‘Implementasi Pelayanan Perizinan Usaha Melalui OSS-RBA’ di Bandung, Rabu (10/7/2024).
Turro menyebut terjadi perubahan mendasar dalam birokrasi perizinan usaha yang tadinya izin bagi semua usaha berubah menjadi berbasis risiko.
Kegiatan usaha berbasis risiko tersebut diklasifikasikan dengan empat kategori, antara lain: risiko rendah, risiko menengah rendah, risiko menengah tinggi, serta risiko tinggi. Dalam penelitian yang dilakukan FEB UI dari sistem OSS RBA banyak mayoritas pelaku usaha yang mengatakan akses lama pendaftaran mudah diakses.
“Informasi pendaftaran mudah dimengerti, persyaratan tidak memberatkan, waktu yang dibutuhkan relatif singkat, dan pengurusan melalui OSS mudah,” beber Turro.
Meski demikian, dalam penelitiannya juga didapatkan hal yang masih perlu disempurnakan pada sistem, dengan perlunya penggalakan sosialisasi penjelasan konsep perizinan berusaha berbasis OSS RBA.
“Mengingat masih terdapat pelaku usaha yang belum mendapatkan sosialisasi OSS RBA secara optimal,” terang Turro
Selain itu, Turro mengatakan, masih terdapat beberapa masalah dari sosialisasi dan isu persyaratan tambahan yang kurang jelas serta isu teknis seperti jaringan internet.
Menurut dia, isu dalam hal sosialisasi yang tidak optimal misalnya kebutuhan database pelaku usaha dan perlunya pelatihan serta pengenalan terupdate dari sistem OSS-RBA.
Turro menambahkan perlunya informasi detail dan sederhana dalam menentukan lapangan usaha.
“Permasalahan lainnya berkenaan dengan isu requirements dan technicalities. Isu requirement misalnya masalah dengan NIK, KBLI yang belum tersedia dan persyaratan lain yang tidak diinformasikan sebelumnya,” jelas Turro.
Peneliti Senior FEB UI ini mengusulkan agar meningkatkan pelayanan OSS RBA melalui sosialisasi jemput bola dan melibat dinas terkait di daerah untuk menjangkau pelakunya yang belum mengurus perizinan.
“Pembuatan panduan terinci dan lengkap, tetapi menggunakan bahasa yang sederhana melalui video dan diseminasi melalui berbagai kanal sosial media,” tambah Turro.
Penulis: Akmal Firmansyah
Editor: Abdul Aziz