Menuju konten utama
HAM Berat Masa Lalu

Jokowi Sampaikan Pengakuan & Penyesalan soal Kasus HAM Berat

Jokowi selaku Kepala Negara menyatakan pelanggaran HAM berat memang terjadi dan sangat menyesalkan terjadinya peristiwa tersebut.

Jokowi Sampaikan Pengakuan & Penyesalan soal Kasus HAM Berat
Presiden Joko Widodo memimpin rapat terbatas (ratas) di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (28/11/2022). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/hp.

tirto.id - Presiden Joko Widodo mengakui ada pelanggaran HAM berat di Indonesia. Tak hanya itu, mantan Gubernur DKI Jakarta itu juga mengaku menyesal ada kejadian tersebut.

Hal tersebut disampaikan Jokowi setelah menerima Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD bersama tim penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat masa lalu dan menerima hasil laporan tim PPHAM di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu (11/1/2023).

“Dengan pikiran yang jernih dan hati yang tulus, saya sebagai Kepala Negara Republik Indonesia bahwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat memang terjadi di berbagai peristiwa dan saya sangat menyesalkan terjadinya peristiwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat," kata Jokowi.

Jokowi lantas menyebut 12 pelanggaran HAM berat berdasarkan laporan tim PPHAM. Ia mengaku bersimpati dan empati kepada para korban kasus pelanggaran HAM berat tersebut. Ia berjanji memulihkan hak korban dan menyelesaikan kasus HAM berat dengan pendekatan yudisial.

“Saya dan pemerintah berusaha untuk memulihkan hak-hak para korban secara adil dan bijaksana tanpa menegasikan penyelesaian yudisial,” kata Jokowi.

Jokowi juga memastikan bahwa pelanggaran HAM berat tidak akan terjadidi masa depan. “Saya dan pemerintah berupaya sungguh-sungguh agar pelanggaran hak asasi manusia yang berat tidak akan terjadi lagi di Indonesia pada masa yang akan datang," kata Jokowi.

Jokowi pun menginstruksikan agar Menkopolhukam Mahfud MD untuk mengawal upaya konkret dua komitmen tersebut. Ia berharap upaya penyelesaian bisa mengobati luka antar-anak bangsa.

“Semoga upaya ini menjadi langkah yang berarti bagi pemulihan luka sesama anak bangsa guna memperkuat kerukunan nasional mita dalam negara Kesatuan Republik Indonesia," kata Jokowi.

Sebelum penyerahan laporan, Mahfud MD mengatakan, tim PPHAM dibentuk untuk menyelesaikan masalah HAM berat yang tidak kunjung berakhir. Ia pun menegaskan pembentukan PPHAM tidak untuk menutup kemungkinan penyelesaian HAM berat dengan cara yudisial.

“Jadi tim ini tidak menutup dan mengalihkan penyelesaian yudisial menjadi penyelesaian non-yudisial. Bukan. Yang yudisial silahkan jalan," kata Mahfud.

Mahfud juga mengatakan, laporan tim PPHAM sudah disampaikan kepada Jokowi. Ia mengaku ada rekomendasi seperti rekomendasi sosial, ekonomi, politik dan pendidikan, termasuk pendidikan HAM kepada keluarga TNI Polri.

“Nah untuk ini kami ingin menyampaikan laporan resmi ini kepada bapak presiden yang nanti untuk selanjutnya bapak presiden akan memberikan pernyataan terbuka," kata Mahfud.

Berikut 12 daftar HAM berat hasil tim PPHAM yang disampaikan ke Jokowi:

1) Peristiwa 1965-1966,

2) Peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985,

3) Peristiwa Talangsari, Lampung 1989,

4) Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis, Aceh 1989,

5) Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998,

6) Peristiwa Kerusuhan Mei 1998,

7) Peristiwa Trisakti dan Semanggi I - II 1998-1999,

8) Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998-1999,

9) Peristiwa Simpang KKA, Aceh 1999,

10) Peristiwa Wasior, Papua 2001-2002,

11) Peristiwa Wamena, Papua 2003, dan

12) Peristiwa Jambo Keupok, Aceh 2003.

Baca juga artikel terkait KASUS HAM BERAT atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Politik
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Abdul Aziz