tirto.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan bahwa pemerintah akan memperbaiki diri dalam sektor pemberantasan korupsi. Ia juga meminta agar seluruh jajaran di daerah ikut memperbaiki pelayanan admnistrasi publik.
"Indeks persepsi korupsi yang diterbitkan beberapa hari yang lalu menjadi masukan bagi pemerintah dan juga bagi aparat penegak hukum untuk memperbaiki diri," kata Jokowi saat jumpa pers di Istana Negara, Jakarta, Selasa (7/2/2023).
"Untuk itu, saya mengingatkan kembali kepada seluruh jajaran pemerintahan di pusat dan di daerah untuk memperbaiki sistem administrasi pemerintahan dan sistem pelayanan publik yang mengedepankan transparansi dan akuntabilitas," tambah dia.
Jokowi menegaskan pemerintah berkomitmen penuh dalam pemberantasan korupsi. Pemerintah juga terus memperkuat upaya pencegahan korupsi dengan menerapkan sistem pelayanan publik akuntabel lewat sistem berbasis elektronik hingga pelayanan Online Single Submission.
Dalam penindakan, Jokowi mengatakan pemerintah terus melakukan pengejaran aset dan penyitaan seperti dalam kasus BLBI. Aparat juga akan melakukan penindakan pada kasus besar seperti Jiwasraya dan Asabri. Ia meminta kepada jajaran penegak hukum untuk tegas dan tidak tebang pilih.
"Saya ingatkan kembali kepada aparat penegak hukum untuk memproses tindakan pidana tanpa pandang bulu dan tanpa tebang pilih. Pemerintah tidak akan campur tangan terhadap penegakan hukum dan aparat penegak hukum harus professional dan sesuai dgn hukum yang berlaku," tegas Jokowi.
Di saat yang sama, Jokowi mendorong agar RUU Perampasan Aset segera diundangkan dan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal segera dimulai pembahasannya.
Ia pun akan menggelorakan isu antikorupsi di kepemimpinan ASEAN setelah ada kesepakatan dalam G20. Oleh karena itu, Jokowi memastikan isu tersebut akan tetap menjadi fokus pemerintah.
"Saya tegaskan kembali, saya tidak akan pernah memberikan toleransi sedikit pun kepada pelaku tindak pidana korupsi," ucap Jokowi.
Laporan Transparency International (TI) menunjukkan 124 dari 180 negara mengalami stagnasi Indeks Persepsi Korupsi (IPK) pada 2022.
Dalam laporan IPK 2022, IPK Indonesia berada pada skor 34 di tahun 2022. Angka ini lebih buruk dibanding 2021 dengan skor 38. Bersamaan dengan itu, posisi Indonesia secara global juga anjlok, dari urutan 96 pada 2021 menjadi 110 setahun setelahnya.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Fahreza Rizky