Menuju konten utama
Sidang Tahunan MPR 2018

Jokowi: Pemerintah Percepat Penyelesaian Kasus HAM Masa Lalu

Jokowi mengatakan bahwa pemerintah berupaya mempercepat penyelesaian kasus-kasus HAM masa lalu

Jokowi: Pemerintah Percepat Penyelesaian Kasus HAM Masa Lalu
Presiden Joko Widodo menyampaikan pidato kenegaraan saat Sidang Bersama DPR-DPD di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/8/2018). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

tirto.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan bahwa pemerintah menaruh perhatian kuat terhadap penghormatan, perlindungan, pemenuhan, dan penegakan Hak Asasi Manusia (HAM).

"Pemerintah berupaya mempercepat penyelesaian kasus-kasus HAM masa lalu serta meningkatkan perlindungan HAM agar kejadian yang sama tidak terulang lagi di kemudian hari," ujar Jokowi dalam Pidato Kenegaraan Sidang Tahunan MPR di Jakarta, Kamis (16/8/2018).

Ia mengatakan, perhatian pemerintah yang kuat terhadap kasus HAM masa lalu itu telah mendorong pemerintah untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah.

"Itu yang menjadi semangat Pemerintah dalam mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 33 tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2015 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) Tahun 2015-2019," kata Mantan Gubernur DKI Jakarta ini.

Pada 2017 lalu, Jokowi mengakui bahwa masalah penegakan HAM masih belum bisa dituntaskan sepenuhnya. Persoalan tersebut masih menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah. Jokowi pun mengharapkan dukungan, bantuan, dan kerjasama dari seluruh pihak untuk bersama-sama menangani penegakan HAM di Indonesia.

Hal tersebut dikatakan Presiden Jokowi saat memberikan sambutan dalam acara peringatan hari HAM Sedunia ke-69 yang diselenggarakan di Solo, Minggu (10/12/2017).

"Saya menyadari masih banyak pekerjaan besar, pekerjaan rumah perihal penegakan HAM yang belum bisa tuntas diselesaikan," sebut presiden seperti dikutip dari Antara.

"Hal ini membutuhkan kerja kita semuanya, kerja bersama antara pemerintah pusat dan daerah dan seluruh komponen masyarakat dan dengan kerja bersama kita hadirkan keadilan HAM, kita hadirkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia," lanjutnya.

Ada cukup banyak kasus pelanggaran HAM di Indonesia yang belum tuntas penyelesaiannya, termasuk kasus penembakan misterius (petrus) 1982-1985, penghilangan orang secara paksa 1997-1998, kerusuhan Mei 1998, peristiwa Trisakti, Semanggi I, Semanggi II, hingga kasus Munir.

Terkait penyelesaian kasus HAM masa lalu di era Jokowi, Koordinator Kontras Yati Andriyani mengatakan jika Jokowi masih mau maju jadi presiden, maka pada tahun terakhir kepemimpinannya ia harus buktikan dan serius menepati janji pada masa kampanye dulu.

Salah satunya yakni penyelesaian kasus Munir. Menurut Yati, mengumumkan hasil penyelidikan TPF ke publik adalah langkah pertama yang tepat.

"Ketika Jokowi tidak berani menyelesaikan kasus Munir karena ada banyak kepentingan para pihak yang ada di sekeliling kekuasaan dia, [maka] Jokowi tidak lebih hanya politisi yang hanya konsen pada upaya menjaga kekuasaan, tapi tindakan atau sikapnya jauh dari harapan keadilan yang diharapkan masyarakat," kata Yati di kantornya di Jakarta, Rabu (26/4/2018).

Baca juga artikel terkait SIDANG TAHUNAN MPR 2018 atau tulisan lainnya dari Yantina Debora

tirto.id - Hukum
Penulis: Yantina Debora
Editor: Yantina Debora