tirto.id - Presiden Jokowi meminta agar Kejaksaan Agung harus terus mengedepankan kepentingan negara dalam penegakan hukum. Namun, Jokowi meminta penegakan hukum tidak menimbulkan ketakutan di publik.
"Sebagai pemegang kuasa pemerintah, Kejaksaan juga harus bekerja keras untuk membela kepentingan negara. Menyelamatkan aset-aset negara. Namun, penegakan hukum juga jangan menimbulkan ketakutan yang menghambat percepatan, yang menghambat inovasi," kata Jokowi dalam Rapat Kerja Kejaksaan Agung tahun 2020 di Istana Negara, Jakarta, Senin (14/12/2020).
Jokowi meminta Kejaksaan Agung fokus pada pengawasan dan percepatan pembangunan nasional. Ia ingin pembangunan dan pengawasan yang menggunakan APBN bisa dipergunakan secara cepat dan tepat demi rakyat.
"Dan membawa negara kita Indonesia keluar dari krisis kesehatan dan krisis ekonomi sekarang ini," kata Jokowi.
Jokowi lantas menyinggung kemampuan Kejaksaan Agung dalam mengembalikan aset negara hingga Rp19 triliun. Menurut mantan Wali Kota Surakarta ini, "Ini jumlah yang sangat besar dan tentu saja bisa mencegah korupsi berikutnya".
Di saat yang sama, Jokowi ingin agar Kejaksaan Agung terus memperbaiki diri dari hulu hingga hilir. Ia beralasan, Kejaksaan Agung adalah wajah penegakan hukum Indonesia.
"Kiprah kejaksaan adalah wajah kepastian hukum Indonesia, di mata rakyat dan di mata internasional. Tanpa kejaksaan yang bersih dan dipercaya satu fondasi penting pembangunan nasional juga akan rapuh," kata Jokowi.
Demi mencapai langkah tersebut, mantan Gubernur DKI Jakarta ini mendorong agar rekrutmen dan promosi dilakukan secara transparan. Integritas jaksa dan kesiapan jaksa dalam menghadapi permasalahan hukum di masa depan, salah satunya menghadapi Revolusi Industri 4.0 harus diperkuat.
Kemudian sistem kerja yang efisien dan transparan harus dikedepankan. Ia ingin agar kebiasaan kerja lama Berbasis manual harus ditinggalkan. Ia mencontohkan program sistem penanganan perkara pidana bersama Kejaksaan Agung, Kemenkopolhukam, Kepolisian, lapas hingga pengadilan.
"Pada saat yang sama, pengawasan internal harus diefektifkan agar SDM kejaksaan bertindak profesional. Penanganan perkara harus diarahkan untuk mengoreksi kesalahan pelaku. Untuk memperbaiki pelaku. Untuk memulihkan korban kejahatan," kata Jokowi.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri