tirto.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surakarta resmi menolak gugatan wanprestasi Mobil Esemka yang dilayangkan Aufaa Luqmana Re A. Tiga pihak menjadi tergugat dalam perkara ini, yaitu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), Wakil Presiden ke-13, Ma'aruf Amin, dan PT Solo Manufaktur Kreasi (SMK). Sidang putusan perkara nomor 996/Pdt.G/2025/PN Skt tersebut, berjalan secara online atau e-court.
Dalam putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Putu Gde Hariadi, dan hakim anggota Subagyo dan Joko Waluyo menolak eksepsi para tergugat, menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya, serta menghukum penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp. 389 ribu.
"Ya terkait dengan perkara Esemka, menolak eksepsi dan pokok pekara secara seluruhnya. Dengan ini sidang sudah selesai," terang Humas PN Kota Surakarta, Aris Gunawan, melalui sambungan telepon, Rabu (27/8/2025).
Meski telah ditolak oleh Majelis Hakim, Aris mengatakan bahwa pihak penggugat masih memiliki kesempatan untuk kembali menempuh upaya hukum dengan mengajukan banding.
"Untuk payung hukum tentu terbuka. (Banding) Diajukan dalam tenggat waktu yang telah ditentukan, yakni 14 hari setelah putusan," lanjut Aris.
Aris juga menerangkan bahwa dalam putusan gugatan tersebut, Majelis Hakim menilai bahwa kedua belah pihak tidak memiliki hubungan perikatan.
"Dalam hal ini tidak ada hukum perikatan karena yang dituntut oleh penggugat ini kan wanprestasi, maka karena tidak ada hubungan perikatan akhirnya ditolak," tukasnya.
Dikonfirmasi terpisah, kuasa hukum Jokowi, Y.B Irpan, menyambut baik atas putusan sidang tersebut. Menurutnya, penggugat tak mampu membuktikan dalil-dalil gugatannya.
"Maka majelis hakim didalam amar putusannya menolak gugatan secara seluruhnya," tuturnya.
"Termasuk kuasa hukum dari PT SMK juga sudah menerima dengan putusan ini," imbuh Irpan.
Usai memenangkan sidang gugatan ini, Irpan mengaku telah berkoordinasi dengan ajudan Jokowi untuk segera menemui kliennya tersebut.
Disinggung adanya peluang banding dilayangkan oleh penggugat. Irpan juga tak mempermasalahkan hal tersebut.
Penulis: Febri Nugroho
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id

































